maiwanews – Gayus Tampunan kini disebut sebagai wistle blower karena kesaksian yang menyejutkan dengan menyebut beberapa nama penegak hukum yang terlibat dengan kasus mafia pajak yang juga menjerat dirinya.
Sebagai seorang peniup peluit dan pemukul kentongan dalam membantu mengungkap kasus mafia pajak, mantan pegawai Ditjen Pajak itu dinilai berhak mendapat keringanan hukuman.
“Berdasarkan hasil studi perbandingan saya, saksi yang bisa bekerjasama dengan penyidik maka orang-orang seperti Gayus itu seharusnya punya hak untuk mendapat keringanan,” kata Mas Ahmad Santosa.
Hal itu disampaikan anggota Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum itu dalam diskusi “Stagnasi Hukum di Indonesia” di gedung Setiabudi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis 5 Agustus 2010.
Menurut Mas Ahmad Santosa, pemberian tuntutan ringan kepada orang-orang seperti Gayus ini tertuang dalam dalam pasal 10 ayat 3 tentang Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Namun Mas Ahmad melanjutkan, terkait pihak yang membantu mengungkap sebuah kasus itu, mekanismenya sampai sekarang belum diatur. Padahal menurutnya, sebagai peniup peluit, seharusnya yang bersangkutan mendapat reward.
Mentan Optimis Indonesia Swasembada Beras Lebih Cepat dari Target
Polisi Ungkap Kasus Narkoba dan Pupuk Bersubsidi di Sidrap
Tingkatkan Kompetensi Analis Hukum, Harapkan Dapat Dukung Pembangunan Hukum Nasional
Pulang dari Mesir, Prabowo Gelar Rapat Terbatas
Lantamal VI Makassar Gelar Sertijab Dan Lantamal VI









