maiwanews – Parade Parade Bhinneka Tunggal Ika bertajuk “Kita Indonesia” di area Car Free Day (CFD) yang berlangsung Minggu (4/12/2016) berlangsung cukup meriah.
Namun sayang, acara yang juga dihadiri para ketua umum partai politik (parpol) pendukung pasangan calon petahana Ahok-Djarot dinilai telah melanggar aturan Gubernur DKI Jakarta yakni Pasal 7 ayat 2 Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016.
Pelaksana Tugas Gubernur DKI Sumarsono sebelumnya mau memberi izin pelaksanaan Parade Bhinneka Tunggal Ika (PBTI) di area CFD dengan syarat yang disetujui panitia yakni tidak boleh ada kegiatan maupun atribut partai.
Kecewa dengan hal itu, Sumarsono mengaku akan meminta pertanggungjawaban panitia PBTI termasuk akan melayangkan teguran tertulis atas ketidak konsistenan janji yang sudah disepakati.
Sebelumnya, ketua pelaksana aksi, Panel Barus mengatakan, aksi kali ini hanya pagelaran budaya serta tidak ada kaitannya apalagi merupakan tandingan Aksi Super Damai 212 dua hari sebelumnya.
“Ini tidak ada kaitan dengan aksi-aksi yang ada sebelumnya, ini murni pagelaran budaya,” kata Panel Barus dalam konferensi pers di Sarinah, Jakarta Pusat, Sabtu (3/12/2016).
Bertemu Prabowo, Bill Gates Puji Komitmen Indonesia dalam Kesehatan dan Pertanian
Danny Pomanto Sambut Professor dari PTNBH Se Indonesia di MGC
Pemerintah Minta Apple Investasi di Indonesia $1 Miliar
Firman Hamid Pagarra Terima Perwakilan Komunitas Vespa Lingu Makassar
Macan 4, SUV Serba Elektrik Porsche Hadir di Indonesia









