Batas Pelunasan BPIH Reguler, 30 Agustus 2010

mekkahmaiwanews – Kementerian Agama (Kemenag) telah menentukan batas pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2010 yakni 30 Agustus. Masa Pembayaran sudah dimulai 3 Agustus.

Namun jika pada 30 Agustus itu kuota belum juga terpenuhi, maka masa pembayaran diperpanjang seminggu hingga 6 September 2010. Besaran BPIH pada 1431 H/2010 M adalah sebesar USD 3.342, belum termasuk biaya embarkasi.

“Apabila pada tanggal 30 Agustus kuota belum terpenuhi, pembayaran pelunasan diperpanjang dari 31 Agustus sampai 6 September,” kata Suryadharma Ali dalam jumpa pers di Kemenag, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin, 2 Agustus 2010.

Setelah pembayaran BPIH, jamaah haji memiliki 4 Hari kerja untuk segera mendaftar ulang ke Kemenag Kabupaten/Kota domisili masing-masing jamaah.

Seluruh biaya BPIH meliputi biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi rata-rata USD 1.720, biaya pelayanan umum untuk Kerajaan Arab Saudi USD 277,  biaya akomodasi di Arab Saudi USD 927 (di Makkah SAR 2.850 dan Madinah SAR 600), biaya hidup sebesar USD 405 yang akan dikembalikan kepada jamaah haji di embarkasi.

Biaya BPIH tahun ini turun US$80, tapi meskipun terjadi penurunan, pemerintah justru melakukan peningkatan pelayanan. Yaitu jumlah jamaah yang diinapkan di ring I (0-2 ribu meter dari Masjidil Haram) 123 ribu orang, dan di ring II (2 ribu-4 ribu meter dari Masjid Nabawi) 71 ribu orang. Kuota haji reguler tahun 2010 adalah 194 ribu.

BERITA LAINNYA

.