maiwanews – Direktur Energi Primer PLN, Nur Pamudji berharap, perusahan-perusahaan pemasok batubara ke PLN tidak mengambil untung besar. Ia meminta para pemasok memperhatikan kebutuhan PLN.
Nur Pamudji mengingatkan, pemasok batubara jangan mengambil kesempatan ambil untung besar akibat bencana alam (banjir bandang) yang melanda Australia.
Menurut Nur Pamidji, dengan harga batubara yang dijual lebih tinggi dari harga wajar, membuat perusahaan listrik negara itu membutuhkan tambahan subsidi dari pemerintah yang jumlahnya tidak sedikit.
Dikatakan Nur parmudji, menurut simulasi PLN, jika harga jual ke pasar domestik naik 20% saja di atas harga wajar, maka tambahan subsidi listrik yang harus dikucurkan adalah Rp 2 triliun lebih besar dari tambahan pendapatan yang diterima pemerintah dalam bentuk royalty batubara dan pajak keuntungan para penambang batubara.
Karena itu menurutnya, PLN berharap agar pemerintah selaku representasi dari pemilik batubara, seharusnya mengatur dengan tegas harga jual batubara untuk keperluan domestik. Apalagi lanjut Nur Pamudji, UU memang menganatkan hal itu.
“Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 4 menyatakan bahwa penguasaan mineral dan batubara oleh Negara,” kata Nur Pamudji dalam siaran persnya yang diterima Kamis, 13 Januari 2011.









