maiwanews – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengabulkan sebagian permohonan gugatan yang dilayangkan lima partai politik atas ketidaklolosan mereka dalam verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Dalam sidang penyelesaian sengketa yang digelar secara terpisah di Kantor Bawaslu, di Jakarta, Jumat (4/11/2022), Majelis Sidang Bawaslu memberikan poin putusan sama untuk setiap partai yakni membatalkan keputusan KPU yang memutuskan lima partai itu tidak lolos verifikasi administrasi.
Dalam putusan itu, majelis sidang juga memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap lima partai itu. KPU juga harus melaksanakan putusan ini dalam kurun waktu tiga hari kerja.
Lima partai itu masing-masing adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republikku Indonesia.
Putusan Bawaslu tersebut membuat kelima partai kembali berpeluang lolos jadi peserta Pemilu 2024. Jika mereka dinyatakan lolos verifikasi administrasi perbaikan, maka bisa mengikuti verifikasi faktual sebagai syarat untuk bisa dinyatakan sah sebagai peserta pemilu.
Lima partai itu menggugat keputusan KPU yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi sehingga tidak bisa ikut pemilu. Mereka menuntut agar dinyatakan lolos verifikasi administrasi.
Seperti diketahui, KPU sebelumnya memutuskan, dari 24 parpol yang mengikuti tahapan verifikasi administrasi, hanya 18 yang dinyatakan memenuhi syarat alias lolos. Enam partai lainnya dinyatakan tidak lolos alias gagal ikut Pemilu 2024.









