maiwanews – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, pada hari ini, Senin (17/10).
Selain Ferdy Sambo, empat terdakwa lainnya dengan kasus yang sama masing-masing adalah Putri Candrawati, Ricky, Kuat Ma’ruf, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Brigadir J. Namun khusus Bharada E, rencananya akan menjalani sidang perdana pada Selasa (18/10).
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Polisi Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta, Negara Rugi Rp16,8 Miliar
Prabowo Hadiri peringatan Hardiknas 2025 dan Peluncuran PHTC di SDN Cimahpar 5
Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29, Pemkot Surabaya Gelar Upacara di Balai Kota
Semangat Kartini, Aliyah Mustika Ilham Serukan Perempuan Jadi Penggerak Perubahan
Peringatan Hari Kartini 2025 di Sulsel: Seruan untuk Perempuan Terus Berkarya









