maiwanews – BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) Jatim melaksanakan Sosialisasi Pelaksanaan Audit Stunting Kabupaten Madiun tahun 2022 di Madiun, Selasa (23/08/2022).
Koordinator KBKR, Waluyo Ajeng Lukitowati yang mewakili Kepala Perwakilan BKKBN Jatim, Maria Ernawati, mengatakan BKKBN di tahun 2021 mendapat mandat baru dari Presiden Jokowi, yaitu sebagai ketua pelaksana Percepatan Penurunan Stunting. Mandat ini menjadi tantangan untuk BKKBN menurunkan angka stunting pada tahun 2020-2024 rata-rata sebesar 2.5% setiap tahunnya mulai dari 24.1% pada tahun 2020 menjadi 14% pada tahun 2024.
Sementara ada 5 strategi nasional yang ditetapkan untuk Percepatan Penurunan Stunting. Yang pertama, Peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, kemudian Kedua, Peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan Pemberdayaan Masyarakat. Yang Ketiga, Peningkatan Konvergensi Spesifik dan intervensi sensitive di Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kab/Kota dan Pemerintah Desa.
Strategi keempat yaitu Peningkatan ketahanan, gizi, pada tingkat individu, keluarga dan masyarakat dan yang Kelima, Penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset dan inovasi.
Waluyo Ajeng menjelaskan, Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting dalam pelaksanaannya juga disusun RAN PASTI (Rencana Aksi Nasional) melalui pendekatan keluarga beresiko stunting.
”RAN PASTI mencakup Penyediaan data berisiko stunting, pendampingan Keluarga Beresiko Stunting, Pendampingan Semua Calon Pengantin/ calon Pasangan Usia Subur (PUS), dan surveilans Keluarga Beresiko Stunting, serta audit Kasus Stunting (upaya pencegahan terjadinya kasus serupa),” ucapnya.
Ajeng menambahkan, untuk kegiatan Audit Stunting ini merupakan langkah awal dalam upaya identifikasi risiko dan penyebab risiko pada kelompok sasaran berbasis surveilans rutin. Ada beberapa Tahapan dalam Audit Stunting yang diterangkan Kaper BKKBN Jatim, yaitu :
1. Pembentukan Tim Audit Kasus Stunting.
2. Pelaksanaan Audit dan Manajemen Pendampingan khususnya berbasis sasaran kepada kelompok sasaran (calon pengantin/remaja, ibu hamil, ibu nifas, baduta dan balita) dan kasus baduta/balita stunting.
3. Diseminasi Audit Kasus Stunting sehingga menghasilkan Laporan Audit Stunting.
4. Evaluasi Rencana Tindak Lanjut (RTL) Audit Kasus Stunting.
Sementara untuk strategi penurunan stunting yang dilakukan BKKBN Jatim, yaitu pemanfaatan data PK21 untuk penajaman segmentasi sasaran keluarga beresiko stunting, Pembentukan dan Pelaksanaan TPPS Tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa, Pemanfaatan Tim Pendamping Keluarga (TPS) sejumlah 31.324 tim (Bidan, PKK dan Kader di Tingkat Desa), Optimalisasi kalender SIAP BAHAGIA dan KALENDER PINTAR untuk cegah stunting.
Selain itu, ada peran perguruan tinggi yang melalui pertemuan konsorsium perguruan tinggi se-Jatim, KKN Tematik untuk aksi percepatan penurunan stunting, pengembangan riset dan pemanfaatannya, serta peningkatan peran media baik online maupun offline.
Strategi lainnya, juga implementasi konvergensi percepatan penurunan stunting bersama mitra kerja (lintas sektor, PKK, IBI, BNI dan sebagainya), pelaksanaan pelayanan KB melalui BOKB di awal tahun, dan Pelatihan CTU.
Ikut menghadiri kegiatan sosialisasi ini, Camat, Lurah, PKK, TPPS terpilih, TPK terpilih, Dinas Kesehatan, PKB PLKB serta Puskesmas dan rumah sakit terpilih.(i)
Danny Pomanto Masifkan Sosialisasi Program Nasional Skrining Kesehatan Gratis di Makassar
Indira Yusuf Sosialisasi Pencegahan 'Stunting' di SD BTN Pemda Makassar
Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar Sosialisasi SPIP B09 Tahun 2024
Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar Sosialisasi Anti Perundungan
Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar Sosialisasi Penilaian IRH Tahun 2024









