maiwanews – Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar hakim mengungkap praktek rekayasa besar para mafia hukum untuk melumpuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kesempatan membongkar mafia hukum itu ada pada sidang di Pengadilan Tipikor dengan tersangka Angggodo Widjojo.
Anggodo didakwa di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena disangka dengan pasal percobaan penyuapan dan menghalangi kinerja KPK dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dengan tersangka Anggoro Widjojo (kakak Anggodo) yang kini masih buron.
Febri berharap momentum pengadilan Anggodo dijadikan pintu emas membuka skenario besar para mafia hukum yang sangat bernafsu melumpuhkan KPK. “Kasus Anggodo seharusnya bisa menjadi pintu masuk untuk melihat siapa mafia dibalik ini semua,” kata Febri Diansyah dalam jumpa pers Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) di kantor ICW, kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu 13 Juni 2010.
Terkait dengan harapan KMS itu, salah seorang Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar beberapa waktu lalu mengatakan bahwa jika tuduhan terhadap Anggodo terbukti di pengadilan, maka tuduhan yang membelit Bibit dan Chandra otomatis gugur.
Itu berarti bahwa harapan publik satu-satunya akan terbongkar tidaknya siapa mafia hukum sebenarnya, tergantung kepada Hakim pengadilan Tipikor yang menyidang Anggodo.
Karenanya, proses pengadilan terhadap Anggodo harus dihindarkan dari upaya-upaya pelambatan. Karena terlihat sepertinya ada upaya memperlambat proses sidang Anggodo dengan maksud agar proses hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah berjalan dan selesai lebih dahulu.
Apalagi, proses gugatan Anggodo terhadap Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra berjalan begitu cepat. Seperti diketahui, tidak lama berselang setelah Anggodo memenangkan gugatan praperadilan terhadap SKPP Bibit-Chandra di PN Jaksel, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga tidak butuh waktu lama untuk memutus menolak banding yang dilakukan Kejagung, pihak yang menerbitkan SKPP.
Dengan keluarnya dua keputusan pengadilan itu secara berturut-turut yang memenangkan Anggodo yang sedang menjalani sidang di pengadilan Tipikor, maka konsekwensinya Bibit dan Chandra harus kembali berstatus tersangka.
Jadi yang terjadi adalah, proses hukum yang menyeret dua pihak yakni Bibit-Chandra di satu pihak dan Anggodo di pihak yang lain pada pengadilan yang berbeda, kini “berpacu dengan waktu,” karena putusan salah satu proses hukum akan mempengaruhi proses hukum yang lain.
.









