maiwanews – Terbukti bersalah karena dengan sengaja telah menghilangkan nyawa seseorang, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap Briptu Eko Ristanto.
“Terdakwa telah melakukan pembunuhan dan menghilangkan nyawa orang lain. Terdakwa divonis 11 tahun penjara,” kata Hakim Ketua Bachtiar Sitompul, saat membacakan vonis di PN Sidoarjo, Senin 26 Maret 2012.
Vonis yang dijatuhkan terhadap anggota intel Polres Sidoarjo Jawa Timur ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara.
Hal-hal yang memberatkan menurut Hakim, yakni terdakwa telah melakukan perbuatan main hakim sendiri dan semena-mena yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui telah melakukan penembakan dan terdakwa telah menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada keluarga korban.
Seperti diberitakan sebelumnya, Riyadus Solikhin seorang guru ngaji asal Desa Sepande Kecamatan Candi, Sidoarjo ditemukan tewas pada 28 oktober 2011, Jumat pukul 02.30 WIB. Riyadhus yang juga kader GP Ansor itu, tewas ditembak Briptu Eko usai menyerempet seorang polisi di depan GOR Delta Sidoarjo.
.









