Maiwanews. Makassar : Usai diperiksa oleh Penyidik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Bupati Tana Toraja, Johanis Amping Situru, dengan pengawalan ketat petugas kejaksaan dan polisi, Kamis, 20 Agustus 2010 dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar.
Dari hasil pemeriksaan, kuat dugaan Amping Situru bakal dijerat dakwaan primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 1 huruf a,b, dan d ayat 2 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu tersangka juga dijerat dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 (1) huruf a,b dan d (2)ayat 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan undang undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.
Kasus yang menjerat Amping adalah bantuan dana perhubungan pemerintah pusat dan daerah, bantuan dana pembinaan partai politik (parpol), dan dana kemasyarakatan yang telah merugikan negara senilai Rp 3,8 miliar dana APBN 2004-2005.
Pengacara Amping, Jamaluddin Rustam keberatan dengan penahanan kliennya, ia menilai penahanan kliennya tidak sah karena kejaksaan masih merujuk dengan hasil putusan praperadilan yang mengacu tidak adanya surat izin dari presiden.”Kami akan melakukan praperadialan,” tegas Jamaluddin.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, kasus dugaan korupsi Bupati Tanatoraja yang juga adalah Ketua DPD II Partai Golkar Tanatoraja ini, sudah bergulir sejak tahun 2007 lalu.
Kala itu, Amping sempat menjadi penghuni Rutan Makassar, bulan Mei 2007. Namun Amping kemudian dibebaskan, setelah melakukan perlawanan hukum berupa praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar, ia akhirnya dibebaskan.
Namun kasus dugaan korupsi ini kembali dibuka oleh Kajati Sulsel, Adjat Sudradjat. Pihak Kejati Sulsel baru kembali membuka kasus ini, lantaran terjadi polemik soal izin pemeriksaan bagi seorang Bupati, yakni menunggu izin Presiden, sekalipun sudah ada surat edaran Mahkamah Agung yang menyatakan dalam penanganan kasus korupsi dan terorisme, pemeriksaan untuk kepala daerah tak lagi perlu izin presiden, namun Kajati tetap menunggu pascapelantikan Bupati di Kabupaten Tana Toraja.
Selain Amping Situru, ikut juga juga Wakil Bupati Tanatoraja, Palino Popang, dengan jeratan dugaan korupsi yang sama. Namun Popang setelah dipanggil pihak Kejati Sulsel 20 Agustus lalu tidak datang karena saat itu seperti dikemukakan Penasehat Hukum Popang, Hasman Usman, sedang rapat di DPRD Toraja serta mengikuti pengambilan nomor urut calon Bupati Tanatoraja Utara.
Informasi di Kejati Sulsel, kasus dugaan korupsi dua pejabat di Tanatoraja ini ditangani sembilan Jaksa sedangkan Berkas Perkaranya dibagi dua sehingga jaksa yang turut menyidangkan tersangka juga terbagi atas dua tim.
Untuk kasus Amping selaku Jaksa Penuntut telah ditunjuk 5 orang Jaksa, masing-masing; Mansur, Basri, Lakana, Yusuf, dan Andarias. Sedangkan untuk berkas Popang, Jaksa Penyidik dari Kejari Makassar; Amir Syarifuddin, Andarias, Awaluddin, dan Zainal Abidin.









