BW: Yang Ditangkap KPK, Jaksa SUB dan Pengusaha LAR

maiwanews – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW) mengatakan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Lombok Tengah NTB, yang ditangkap KPK adalah SUB alias Subri, seorang jaksa dari Kejari Praya dan LAR atau Lusita Ani Razak yang diduga pihak pemberi suap.

“Yang ditangkap SUB dan LAR. SUB oknum dari Kejari Praya dan LAR, seseorang yang diduga memberikan suap,” kata Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Minggu (15/12/2013).

Bambang menjelaskan, penyuapan yang dilakukan oleh LAR yang merupakan pengusaha swasta tersebut, diduga terkait perkara tindak pidana yang berhubungan dengan pengurusan sertifikat tanah.

Saat penangkapan lanjut Bambang, juga ditemukan sejumlah uang dengan pecahan dolar dan rupiah. Barang bukti uang yang ditemukan itu kata Bambang, terdirid dari 164 lembar uang pecahan US$100 setara Rp 190 juta dan berbagai pecahan uang  rupiah sebesar Rp 23 juta.

Uang tersebut jelas Bambang, ditemukan di dalam dua tas kecil. Satu tas kecil kata dia, berbahan kulit kular, dan satu tas lainnya keliatannya bermerek Louis Vuitton.

KPK menurut Bambang, telah melakukan pemeriksaan selama 1×24 jam terhadap keduanya, dan telah diambil kesimpulan untuk menaikan status mereka sebagai tersangka.