maiwanews – Jelang pergantian tahun 2014-2015 Wahana Lingkunga Hidup (WALHI) Aceh meluncurkan catatan akhir tahun. Di dalamnya WALHI menyorot potret buruk pengelolaan sumber daya alam dan berbagai bencana ekologis di wilayah Propinsi Aceh.
Pemerintah dinilai banyak melahirkan kebijakan tidak pro lingkungan, mulai sektor kehutanan, pertambangan, hinggga pembangunan. Akibatnya terjadi kerawanan terjadinya deforestrasi dan degradasi hutan. Adapun upaya penyelamatan hutan dengan adanya Memorandum of Understanding (MoU) Reducing Emission From deforestation and Forest Degradation Plus (REDD+) Aceh, justru kontradiksi dengan pelepasan kawasan hutan Aceh melalui SK Menhut 941/2013.
Untuk sektor perkebunan, WALHI mencatat 236 izin Hak Guna Usaha (HGU) diterbitkan BPN di Aceh sejak 1989-2010 dengan luas 20.821 hektar di areal hutan lindung beralih fungsi menjadi lahan perkebunan sawit di 11 kabupaten/kota. Dalam sektor pertambangan, terdapat 136 konsesi pertambangan berbagai komoditas di 15 Kab./Kota, terdapat 52 perusahaan aktif, namun 28 di antaranya tercatat habis izin berlaku pada tahun 2014 dan 15 di antaranya menggunakan kawasan Hutan Lindung (HL), dan 8 menggunakan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) sebagai lahan eksplorasi maupun operasi. Dari 136 konsesi, hanya 1 memiliki Surat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Kementerian Kehutanan.
Sedangkan persoalan di sektor kehutanan yaitu pembukaan lahan perkebunan di beberapa kawasan di Aceh dengan memperoleh izin dari Bupati tanpa rekom gubernur, bahkan beberapa perusahaan beroperasi walaupun belum memiliki izin. Persoalan lain yaitu pembangunan jalan yang memakai kawasan hutan lindung serta rusaknya 20 hektar hutan lindung rusak parah akibat penambangan batu giok di Gunung Singgah Mata Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya. Hal ini terjadi karena disebabkan oleh penggunaan alat berat untuk mengambil batu giok hingga merusak sumber sir dan alur sungai di kaki gunung Singgah Mata dan reklamasi rawa trumon.
Untuk konflik satwa dan manusia yaitu terbesar yaitu dengan gajah, sebanyak 28 kasus. Konflik terus meningkat tiap tahun. Menurut WALHI Aceh konflik satwa dengan manusia terjadi terutama untuk gajah, karena jalur tempat tinggalnya diganggu. Total kawasan habitat satwa yang diganggu sejumlah 780.409,31 ha. WALHI Aceh juga mencatat bencana ekologi Aceh tersebar di 12 Kabupaten/Kota dengan catatan; banjir sebanyak 31 kasus, longsor 15 kasus, kebakaran hutan 20 kasus, abrasi 9 kasus, erosi 7 kasus, angin kencang 14 kasus, serta kekeringan 20 kasus. Total kerugian yaitu sebesar Rp 122.716.200.000. Investasi yang diberikan atas eksploitasi sumber daya alam tidak sebanding dengan kerugian yang diderita akibat bencana alam.
Pengelolaan sumber daya alam yang baik dapat diwujudkan dengan dukungan multi stakeholder dimulai dari pemerintah, LSM, akademisi dan masyarakat umum. Pemerintah memegang kendali penting terkait kebijakan tentang pengelolaan sumber daya alam di Aceh. Selain itu, dinas/badan terkait harusnya menyediakan layanan informasi yang baik untuk proses akses data. Sebagai contoh, dalam menghimpun data sektor perkebunan, WALHI Aceh pernah mengalami sengketa informasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). WALHI Aceh telah mengajukan permohonan update data terakhir perkembangan perkebunan kelapa sawit di Aceh dengan nomor surat 066/DE/WALHI Aceh/2014, namun permintaan data tidak direspon. Padahal, dokumen mengenai Hak Guna Usaha (HGU) seyogyanya tergolong daftar informasi publik yang bersifat terbuka serta merta.
Hal penting lain yaitu terkait pengelolaan kawasan pesisir, Aceh ternyata hingga kini belum memiliki produk hukum khusus yang mengatur hal ini. Padahal seharusnya bencana tsunami mengajarkan Aceh untuk lebih siap siaga di sektor tata kelola pesisir sehingga dapat terbebas dari potensi bencana. Peringatan 26 Desember yang sudah dilalui selama 1 dekade ini harusnya tidak sekedar seremonial, namun juga refleksi menyeluruh terkait kesiapan regulasi Aceh yang mengatur tata kelola kawasan pesisir dan peta kebencanaan di sektor tersebut.
Lain lagi di sektor pertambangan. Moratorium izin usaha pertambangan dan mineral logam dan batubara juga baru disusun, yaitu melalui Instruksi Gubernur Aceh Nomor 11/INSTR/2014. Pertanyaannya adalah, sejauh mana efisiensi moratorium ini? Apakah sekedar menyetop jumlah izin baru? Lantas bagaimana dengan 136 konsesi pertambangan sebagian besar bermasalah tersebut? Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertambangan juga seyogyanya merevisi kembali konsesi yang sudah terlanjur terbit ini, agar tidak berkontribusi buruk lebih jauh terhadap kerugian Negara dan bencana ekologi. Sehingga hal ini membuktikan bahwa pemerintah hanya fokus pada pembangunan ekonomi dan cenderung melupakan kelestarian lingkungan. Untuk mengurangi ancaman bencana, pembangunan dan penyusunan serta pemanfaatan ruang hendaknya memperhatikan kaidah-kaidah lingkungan. (m011)









