maiwanews – Komisi Pemberantasan orupsi (KPK) Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan wisma atlet Hambalang.
Demikian disampaikan pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2015).
Adik mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng ini diduga terlibat tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana pusat pendidikan dan sekolah olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.
“Penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AZM (Andi Zulkarnain Mallarangeng), swasta sebagai tersangka,” kata Yuyuk kepada wartawan.
Choel disangka memanfaatkan jabatan kakaknya, Andi Alifian Mallarangeng sebagai Menpora untuk meraup untuk dari proyek Hambalang. Choel mendapatkan keuntungan sekitar Rp 4 miliar dari proyek tersebut.
Atas perbuatannya, Choel disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.









