COPMI Desak Perkap Berjilbab Bagi Polwan Segera Disahkan

maiwanews – COPMI (Corps Puteri Muslimin Indonesia) mendesak Perkap (Peraturan Kapolri) berjilbab bagi polwan segera disahkan. Dalam pernyataannya Senin 26 Januari 2015 di Jakarta, Ketua Umum COPMI, Ihat S Abubakar, mengatakan kabar surat edaran larangan berjilbab bagi polwan di Riau mengindikasikan masih terhambatnya kebebasan beragama di Indonesia.

Beberapa waktu lalu diberitakan Polda Riau menerbitkan surat edaran Kapolda tentang larangan berjilbab tertanggal 19 Januari 2015 dengan klasifikasi “biasa”. Surat edaran bernomor ST/68/1/2015 ditandatangani Kepala Polda Riau Brigadir Jenderal Polisi Dolly Hermawan. “Padahal Komisi III DPR RI sudah mengesahkan pagu anggaran khusus jilbab Kepolisian Republik Indonesia sebesar 1,2 T pada tahun 2014 jadi Polri menunggu apa lagi?” tegas Ihat.

Ihat memberi solusi, seharusnya Kapolri segera membuat izin berjilbab dan menetapkan bentuk atau desain jilbab bagi Polwan. Menurut Ihat, tidak ada alasan lagi bagi Polri untuk tidak mengeluarkan izin bagi Polwan jika ingin mengenakan jilbab.

Dari sudut pandang agama, Ihat mengatakan bagi umat Islam, jilbab bukanlah hanya sebuah simbol budaya, melainkan simbol ketaatan bagi seorang muslimah kepada ketentuan Firman Allah dalam Al Qur’an surat An Nur ayat 31 dan Al Ahzab ayat 59 sebagai penyempurna dari ketaatan terhadap apa yang diperintahkan dan apa yang dilarang dalam Al Qur’an.

Ihat menambahkan, secara konstitusional negara juga menjamin penggunaan jilbab bagi pemeluk islam sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD. Tentu saja kebijakan ini harus disikapi dan diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (m011)