maiwanews – Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) terancam ditunda bagi daerah-daerah tertentu karena belum memberikan persetujuan anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. KPU (Komisi Pemilihan Umum) dalam surat edarannya menyatakan daerah-daerah tersebut diberi batas waktu hingga 3 Juni untuk menandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).
Surat Edaran KPU Nomor 259/KPU/V/2015 menyebutkan “Apabila sampai batas waktu tanggal 3 Juni 2015 belum dilakukan penandatanganan NPHD Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi dan KPU Kabupetan/Kota akan menunda pelaksanaan Pilkada”. Surat edaran tersebut tertanggal 27 Mei 2015 ditandatangani oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik dan ditujukan kepada Ketua KPU di daerah baik propinsi maupun kabupaten dan kota.
Hunis Kamil Manik dalam surat edaran tersebut meminta pihak-pihak terkait berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam memastikan ketersediaan, jumlah dana, dan tahapan pencairan jika bertahap, serta penandatanganan NPHD. Husni Kamil juga meminta Ketua KPU di daerah untuk menetapkan keputusan tentang penundaan pelaksanaan pilkada baik tingkat propinsi, kota, maupun kotamadya jika NPHD tidak ditandatangani hingga batas waktu 3 Juni 2015.
Berdasarkan data Bawaslu sebagaimana disampaikan anggota Bawaslu Nasrullah dalam diskusi di Gedung Bawaslu Jakarta Jum’at 22 Mei, pilkada serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember. 269 daerah direncanakan akan ikut pada pilkada serentak, namun baru 30-an diantaranya sudah menandatangani NPHD. (m012/Setkab)
Presiden Serahkan Alutsista ke TNI, Kontrak Rafale Diteken 2022
Kapolda Bengkulu Serahkan Batuan dari Kapolri ke BPBD untuk Korban Gempa
Data Operasi Damai Cartenz-2025, Bentrokan Pilkada Di Mulia: 12 Meninggal
14 Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Takaran Minyakita
Prabowo Percaya Investigasi Penembakan WNI di Malaysia akan Transparan









