maiwanews – Dewan Pengupahan DKI Jakarta Rabu 14 November 2012 malam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2013 sebesar Rp 2.216.243. Angka itu lebih tinggi dari nilai Kebutuhan Hidup layak (KHL) yaitu Rp 1,9 juta, dan lebih endah dari tuntutan para buruh sebesar Rp 2,7 juta.
Sekretaris Jendral Forum Buruh Jakarta, Muhammad Toha, menyambut gembira penetapan itu, ia mengatakan hasil penetapan UMP DKI telah mengakomodir aspirasi buruh dan melegakan hati.
Sikap berbeda ditunjukkan angota dewan pengupahan dari unsur pengusaha, mereka melakukan aksi walk out dan tidak menyetujui keputusan tersebut. Pihak pengusaha sebelumnya telah menyatakan UMP selayaknya berada pada angka Rp 2 juta.
Meski terjadi aksi walk out, Ketua Dewan pengupahan, Deded Sukandar, mengatakan keputusan itu sah karena disetujui oleh dua dari tiga unsur. Sesuai dengan tata tertib, penetapan harus disetujui minimal dua unsur. (azm)









