Dewi Persik Divonis 2 Bulan, Masa Percobaan 4 Bulan

maiwanews -Majelis Hakim mengganjar penyanyi dangdut Dewi Persik atau Depe hukuman dua bulan penjara dengan masa percobaan selama empat bulan dalam kasus perseteruannya dengan artis Julia Perez (Jupe).

Majelis Hakim menilai, Depe terbukti menjambak dan mencakar Jupe saat  berlangsung syuting sebuah film horor yang berlanjut dengan perang mulut dan perkelahian di luar skenario.

“Menyatakan (terdakwa) terbukti melakukan penganiayaan ringan, pidana 2 bulan bersyarat,” kata Ketua Majelis Hakim Janiko Sembiring saat membacakan putusannya di PN Jakarta Timur, Rabu, 14 t 2Mare012.

Menurut Hakim, tindakan Depe tidak dilakukan berdasarkan skenario, karena berdasarkan fakta hukum, sutradara tidak pernah mengarahkan terdakwa melakukan tindakan hukum seperti itu.

“Dalam scene 16, terdakwa terbukti menjambak dan mencakar saksi Julia Rachamawati (Jupe),” kata Janiko.

Terdakwa berdasar bukti yang sah, bersalah, sesuai pasal 352 ayat 1, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP), terdakwa dihukum bersalah sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya yang menuntut artis kontroversial itu dengan hukuman enam bulan. Atas hukuman itu, Depe tidak dibui, namun selama masa 4 bulan percobaan ia melanggar hukum, yang bersangkutan langsung masuk sel.

Sebelumnya, Majelis Hakim juga telah menggajar Jupe dengan hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan. Jupe dinilai bersalah dan terbukti telah menganiaya Dewi Perssik.