maiwanews – Pemerintah DKI Jakarta akan memulai menutup tempat khusus merokok yang berada di dalam gedung Balaikota, di Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat.
Penutupan tempat khusus merokok di dalam gedung Balaikota itu sebagai langkah awal menghapus seluruh tempat khusus merokok di seluruh kantor dan gedung di bawah naungan Pemprov DKI Jakarta lainnya.
Langkah penghapusan itu merupakan bagian dari aksi ‘Larangan Merokok di Dalam Gedung’ yang akan dilaksanakan secara serempak di Balai Kota sebagai titik awal kegiatan.
Langkah tersebut juga diikuti oleh gedung-gedung dinas lainnya sampai dengan gedung yang ada di tingkat kelurahan se DKI.
Langkah selanjutnya, seluruh tempat khusus untuk merokok di gedung dan mal/plaza yang telah disediakan sebelumnya, juga akan dihilangkan.
Aksi ini merupakan bentuk implementasi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Terkait aksi tersebut, dalam enam bulan ke depan, masing-masing SKPD Pemprov DKI Jakarta akan dilakukan persiapan sosialisasi terkait aspek penegakan hukumnya.
Penerbitan peraturan itu, diharapkan bisa memotivasi bagi gedung perkantoran swasta, restoran dan hotel, serta tempat perbelanjaan untuk menutup tempat khusus merokok yang ada di dalam gedung mereka masing-masing.
Presiden Prabowo Terima Sejumlah Menteri di Hambalang
Kemlu Temukan 5.111 Kasus Penipuan Daring Libatkan WNI
Partai Republik Hampir Pasti Kuasai DPR Amerika
Erdogan Tegaskan, Turki Miliki Kekuatan untuk Hilangkan Segala Ancaman
Pjs Wali Kota Makassar Terima Perwakilan UNM, Bahas Pulau Lakkang









