Di Tuban, Penilik Dibolehkan Kerjakan Proyek DAK

Tuban, maiwanews – Dugaan adanya sistem terselubung dan koneksi oknum dalam pengerjaan proyek pengerjaan rehabilitasi sejumla sekolah di lingkup Dinas PendidikanPemuda dan Olahraga (Dikpora) Tuban yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2013 semakin mendekati kenyataan.

Data yang dihimpun koresponden maiwanews Tuban, Mustakim, dari SDN Mojomalang 2, Kecamatan Parengan yang tahun ini menerima kucuran dana untu rehab tiga ruang kelas yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Tahun 2013, menyebutkan bahwa sekolah yang berada di kawasan hutan jati alas tuwo ini semua pengerjaannya, meski dengan sistem swakelola, realitasnya dikerjakan rekanan berbendera CV Sinar Barokah milik Sumijan, seorang penilik sekolah dasar (PS SD) di UPTD Dikpora Kecamatan Parengan bernama Sumijan.

Kepala Sekolah SDN Mojomalang 2, Indarwasis,  yang dikonfirmasi di kantornya Jumat (24/1) pagi membenarkan jika pengerjaan proyek rehab sekolahnya dilaksanakan oleh rekanan. Tapi, Indarwasis tidak banyak berkomentar. Raut wajahnya menampakkan orang yang sedang panik. Terlebih, saat bendahara sekolah Darwati kemudian lebih banyak mengambil alih pembicaraan. Indarwasis nampak makin gugup saja.

“Di sekolah ini tidak ada masalah,” tukas Darwati, perempuan paruh baya bertubuh subur itu sambil terus nyerocos dan ke luar ruangan kantor kepala sekolah. Saat Darwati berada di luar ruangan itu, Indarwasis dipanggilnya ke luar. Di sana mereka berbisik-bisik tak jelas apa maksudnya.

Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan SDN Mojomalang 2, Suwarsono, ketika dicoba konformasi membenarkan jika rehab pembangunan sekolahnya dikerjakan CV Sinar Barokah.

Namun, Suwarsono bernasib sama dengan Indarwasis. Baru berbicara beberapa patah kata diminta oleh Darwati mundur.
“Maaf, saya mau ngurus anak-anak dulu,” ujar Suwarsono terbata-bata sembari ngeloyor pergi meninggalkan ruangan kepala sekolah.

Terkait keterlibatan secara langsung dan aktif  seorang Penilik SD mengerjakan proyek sekolah dari alokasi dana DAK, Kepala UPTD Dikpora Kecamatan Parengan, Mohammad Amin, yang dihubungi melalui ponselnya Jumat (24/1) siang menyatakan kebijakan pengerjaan proyek rehab di SDN Mojomalang 2 sepenuhnya wewenang  kepala sekolah setempat.

Menurut Amin, siapa pun boleh mengerjaan proyek rehab DAK. Termasuk penilik sekolah yang berstatus PNS.

“Sepanjang tidak mengganggu aktifitas dinas tidak masalah kan. Lho, sekarang ini kan banyak pegawai negeri yang punya CV. Soal boleh atau tidak yang penting kan tidak mengganggu aktifitas dinasnya,” tegas Amin.

Sementara, Sumijan dalam keterangannya Jumat (24/1) siang mengakui bahwa yang mengerjakan proyek di SDN Mojomalang 2 adalah dirinya. Diakui Sumijan CV Sinar Barokah juga miliknya.

“CV tersebut milik saya. Tapi menggunakan nama adik saya.  Aturannya PNS tidak boleh punya CV,” kata Sumijan yang mengaku punya dua CV lain tapi yang akan dihidupkan dan dibesarkan CV Sinar Barokah saja.

“Tapi saya akan fokus dan prioritas pada proyek-proyek di PetroChina. Proyek APBD Tuban di era Bupati Huda ini pernah dua kali mengerjakan. Tapi nggak nutut. Oleh Pak Huda ditawari lagi tapi saya tolak. Kalau nilainya pada kisaran Rp 500 juta percuma. Hanya bikin alus ban saja,” tutur Sumijan enteng yang banyak berkisah tentang kedekatannya dengan sejumlah pejabat teras pemkab setempat, ternasuk hubungannya dengan Bupati Tuban, Fathul Huda. Tapi soal halusnya ban, tak disebutkan Sumijan itu  ban motor atau mobil. (*)