maiwanews – Pengadilan Jepang hari Jumat memutuskan Samsung tidak mencuri teknologi iPhone dan Ipad buatan Apple untuk telepon pintarnya (smartphone), Gaalxy dan komputer tablet. Dua perusahaan dari dua benua tersebut bertarung di lebih dari 10 negara terkait pelanggaran hak paten.
Perusahaan asal Korea Selatan, Samsung Electronics menyambut baik keputusan pengadilan Jepang sementara Apple belum memberi tanggapan. Keputusan tersebut dikeluarkan seminggu setelah Apple, raksasa elektronik berbasis di California, memenangkan ganti rugi lebih dari 1 milyar sewaktu pengadilan Amerika menyatakan Samsung meniru kemampuan penting iPhone.
Kasus Samsung VS Apple masuk ke pengadilan di lebih dari sepuluh negara. Apple menuduh Samsung meniru bentuk iPhone dan iPad dan digunakan untuk menciptakan peralatan sendiri, yaitu Samsung Galaxy.
Minggu lalu, Jumat 24 Agustus juri Amerika telah memberi kemenangan kepada perusahaan AS Apple, dengan menyatakan saingannya di Korea Selatan, Samsung, meniru sejumlah paten bagi peralatan komunikasi. Atas keputusan juri di pengadilan Amerika Samsung diperkirakan akan melakukan banding.
Di pengadilan Korsel kedua perusahaan harus saling membayar ganti rugi dalam jumlah kecil karena divonis sama-sama melakukan pelanggaran hak paten. Apple dikatakan melanggar dua hak paten Samsung wireless, sementara Samsung melanggar satu dari hak paten rancangan Apple.
Di Inggris Juli lali pengadilan memutuskan Samsung tidak bersalah, Hakim Colin Birss menyatakan desain tablet Samsung Galaxy secara keseluruhan berbeda dengan iPad. (aso/VoA)
Zulhas Ungkap Peran Penting Kapolri Wujudkan Swasembada Pangan
Porsche Resmikan 'Charging Lounge' Keenam di Leonberg, Jerman
Appi-Aliyah Dorong Sekolah Unggulan, Jadi Percontohan di Makassar
Presiden Prabowo Terima Menlu Prancis, Tekankan Penguatan Kemitraan
KRI Madidihang-855 Gelar 'Passing Exercise' dengan Kapal Perang Jepang









