maiwanews – Terdakwa kasus suap, Hakim Ibrahim berterima kasih pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah memberikan biaya pengobatan setelah dia ditangkap. Biaya pengobatan ditanggung KPK sejak penangkapan sampai pelimpahan ke pengadilan.
Hakim Ibrahim mengaku menghabiskan dana hampir Rp 12 juta setiap bulannya untuk biaya cuci darah sekali dalam seminggu, padahal gaji yang diterima perbulan hanya Rp 16 juta.
“Saya ingin berterima kasih kepada KPK, karena dengan adanya perkara ini sudah memberikan biaya pengobatan, dari mulai penangkapan sampai pelimpahan ke pengadilan,” kata Ibrahim.
Ibrahim diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Hakim Jupriadi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 12 Juli 2010.
Selain itu, Hakim PTUN ini mengungkapkan bahwa ia merasa tidak diperhatikan oleh Mahkamah Agung (MA) padahal dirinya sudah 7 tahun cuci darah setiap seminggu sekali.
“Saya berpikiran tidak pernah ada perhatian sedikit pun dari institusi saya. Sudah 7 tahun lebih saya mulai dari RS Islam Surabaya pindah ke Medan tapi tidak ada perhatiannya,” ujar Ibrahim terbata-bata.
Seperti diberitakan, beberapa saat setelah Ibahim ditangkap di kawaasan Cempaka Putih oleh KPK beberapa wakti lalu, Ibrahim langsung masuk rumah sakit untuk cuci darah rutin atas biaya KPK.









