Ditetapkan Tersangka, Ba’asyir Terancam Hukuman Mati

abubakar ba'asyirmaiwanews – Polisi akhirnya resmi menetapkan Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba’asyir sebagai tersangka pelaku tindak pidana teroris.

“Ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa, 10 Agustus 2010.

Menurut Edward, Ba’asyir dijerat dengan pasal 14 jo pasal 7, 9, 11,  dan atau pasal 11 dan atau pasal 15 jo pasal 7,9, 11 dan atau pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c UU No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Atas pasal yang dikenakan tersebut, Abubakar Ba’asyir terancam hukuman mati. Ba’asyir dinilai terlibat tindak pidana terorisme mulai dari perencanaan, pelatihan, dan tindakan aksi teror.

Edward meyakinkan bahwa saat ini polisi memiliki bukti-bukti kuat terkait keterlibatan pendiri Pondok Pesantren Ngruki, Solo itu dalam tindak pidana teroris.

“Dan nanti akan bisa kita ikuti dalam persidangan. Bagaimana proses tadi bisa kita ungkapkan bukti-buktinya,” kata Jenderal bintang dua yang sebentar lagi akan menjadi Kapolda Jawa Tengah itu meyakinkan.

BERITA LAINNYA

.