DK PBB Kecam Vonis Pengadilan Myanmar Terhadap Suu Kyi

20170502-aung-san-suu-kyi
Aung San Suu Kyi dalam sebuah konferensi pers. Selasa 2 Mei 2017.

maiwanews – Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) mengecam vonis pengadilan Myanmar terhadap Aung San Suu Kyi, Win Myint, dan tokoh lainnya. Keprihatinan diungkapkan Rabu 8 Desember, beberapa hari setelah hukuman dijatuhkan. DK PBB menyerukan dilakukan peralihan menuju demokrasi.

Anggota DK PBB menegaskan seruan pembebasan tokoh politik dalam rangkaian aksi kudeta militer di Myanmar. Organisasi itu mengungkapkan dukungan berkelanjutan bagi lembaga-lembaga dan proses demokrasi di Myanmar serta menyerukan agar penguasa saat ini menghindari kekerasan, mengedepankan dialog konstruktif.

Penguasa Myanmar juga diminta melakukan rekonsiliasi sesuai kemauan dan kepentingan rakyat, menghormati HAM (Hak Asasi Manusia), serta menjunjung penegakan hukum.

Pengadilan Myanmar Senin 6 Desember menetapkan Suu Kyi bersalah atas tuduhan memprovokasi pembangkangan serta melanggar aturan terkait pembatasan sosial COVID-19 (Corona Virus Disease 2019). Sebelumnya ia ditahan setelah kudeta militer 1 Februari lalu atas tuduhan kecurangan pemilu pasca pemilihan 2020.

Hukuman terhadap Suu Kyi diputuskan pengadilan Zabuthiri di Nyapyidaw. Dalam putusannya, Suu Kyi dijatuhi hukuman empat tahun penjara, beberapa jam kemudian dikurangi menjadi dua tahun. Mantan Presiden Myanmar Win Myint juga dijatuhi hukuman empat tahun penjara kemudian dikurangi menjadi dua tahun. (VOA/hiu)