maiwanews – DPR dan Pemerintah Putuskan e-KTP Berlaku Seumur Hidup. Pemberlakuan e-KPT seumur hidup tersebut adalah salah satu poin yang tertuang dalam mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
Keputusan yang menggembiraan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin oleh Wakil ketua DPR Priyo Budi Santoso dan dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo saat membacakan poin-poin UU tentang Administrasi Kependudukan itu mengatakan, KTP elektronik penting diatur dalam Undang-undang karena terkait identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana kabupaten/kota.
Sementara Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan, pemberlakuan e-KTP seumur hidup itu salah satu manfaatnya adalah untuk menghemat anggaran. Sebelumnya, Kartu Tanda Penduduk (KTP) berlaku selama 5 tahun.
Presiden Serahkan Alutsista ke TNI, Perkuat Pertahanan Udara
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bantuan Bencana Sumatra Berjalan Cepat
Prabowo Pimpin Rapat Percepatan Pembentukan Koperasi Merah
Pemerintah Evaluasi BUMN Secara Komprehensif
Ukraina Tuding Tentara Rusia Luncurkan Rudal Balistik Setiap Hari









