DPR Minta Keberadaan Survei dan Hitung Cepat saat Pemilu Ditertibkan

maiwanews – Keberadaan survei, jajak pendapat dan quick count atau penghitungan cepat dari berbagai lembaga survei yang kerap menjadi persoalan tersendiri di tengah-tengah masyarakat jelang dan saat Pemilihan Umum (Pemilu), perlu ditertibkan.

Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI, dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2022).

Menurut Guspardi, jajak pendapat memang merupakan sebuah keniscayaan. Namun sayangnya kata dia, terkesan survei ini menjadi persoalan di tengah-tengah kehidupan masyarakat karena tidak lagi jadikan hasil KPU sebagai acuan resmi

“Terkesan bahwa survei-survei ini menjadi sesuatu problematika bagi KPU. Jadi, saya duduk di beberapa warung ketika dilakukan jejak pendapat dan real count, disana terkesan seolah-olah KPU hanya sekedar alat legitimasi bagi real count, ini kan sesuatu yang salah. Padahal yang benar itu adalah real count KPU, bukan yang diperoleh dari lembaga survei dan pihak lainnya,” ujar Guspardi Gaus.

Guspardi berharap, KPU bisa menjawab semua persoalan itu dan bisa menjaga integritas dengan tidak terpengaruh terhadap berbagai hal tersebut. Oleh karenanya menurut Gaus, perlu ada inovasi, perlu ada langkah-langkah, perlu ada terobosan yang dilakukan KPU.

Pasalnya kata dia, sejak beberapa kali Indonesia melakukan pemilihan langsung, dan partisipasi dari lembaga survei diberikan ruang untuk melakukan itu, tapi masyarakat sudah mengabaikan hasil hitungan KPU yang sebenarnya itu yang menjadi dasar penetapan hasil pemilihan. Bukan dari real count lembaga atau pihak lain.

“Apa yang kira-kira bisa dilakukan oleh KPU terhadap persoalan itu. Jangan sampai KPU malah menjadi alat legitimasi quick count oleh lembaha survei atau pihak lain. Ini penting, supaya pelaksanaan pemilu itu berintegritas, jujur, adil dan lain sebagainya,” pungkas Guspardi.