DPR Tandingan: Politisi Gerindra Pertanyakan Argumen Hukum KIH

bendera-gerindramaiwanews – Politisi Gerindra yang menjabat sebagai Ketua DPP Bidang Advokasi, Habiburokhman,SH, MH, mempertanyakan argumen hukum politisi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) terkait DPR tandingan. Kepada maiwanews di Jakarta 3 Nopember 2014, Habib mengatakan sejak DPR Tandingan menggelar Rapat Paripurna Jum’at 31 September lalu, pernyataan-pernyataan politisi KIH terasa aneh.

Habib mengaku belum pernah mendengar politisi KIH menyebutkan dalil Undang-Undang (UU) atau peraturan mana yang menjadi rujukan untuk melegitimasi tindakan mereka. Pernyataan-pernyataan mereka dikatakan hanya retorika belaka. Hal ini kemudian membuat Habib menduga sikap politisi KIH dilatarbelakangi ketidakfahaman atas peraturan perundangundangan yang berlaku.

Lebih lanjut dicontohkan adanya ide mengesahkan pimpinan DPR tandingan ke notaris. “Ide ini sangat aneh, karena pimpinan DPR bukanlah LSM, Ormas atau Perusahaan yang pengesahan pendiriannya bisa dilegalisir oleh Notaris”, demikian dijelaskan Habib.

Sikap sebagian anggota dewan yang memberhentikan pimpinan DPR hasil Paripurna 2 Oktober 2014 dan membentuk pimpinan DPR tandingan disebut sebagai tindakan serius. Tindakan-tindakan tersebut seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangundangan.

Dalam hal pemberhentian dan pemilihan pimpinan DPR, ada dua instrumen utama, yaitu UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), dan tata tertib DPR. Atas dasar dua instrumen hukum utama itu, KIH dikatakan tidak bisa memberhentikan pimpinan DPR dan memilih pimpinan versi mereka.

Terkait posisi pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Habib mengatakan kawan-kawan di KIH tidak perlu risau, karena UU telah dengan tegas mengatur bahwa tiap-tiap anggota DPR memiliki hak, wewenang, dan kewajiban yang sama. Habib juga menyerukan agar para anggota DPR bersama-sama memberi contoh baik pada rakyat, yaitu budaya taat hukum dan taat azas. (m011)