Dua Kali Mangkir Dari Pemanggilan, KPK Tangkap Bupati Buton di Soetta

maiwanews – Komsi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun (SUS) saat turun dari pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Tanggerang, Banten, Rabu (25/1/2017).

Sesaat sebelum ditangkap, SUS sedang dalam perjalanan dari Kendari melalui Makassar menuju Jakarta. Sebelumnya, SUS dua kali mangkir dari pemanggilan KPK.

“Ditangkap saat turun dari pesawat. Sekitar pukul 17.30 WIB,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Rabu (25/1/2017).

Menurut Febri, pihak penyidik KPK memiliki waktu sekitar 1 x 24 jam melakukan pemeriksaan intesif untuk memutuskan apakah terhadap yang bersangkutan akan dilakukan penahanan atau tidak.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan SUS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

SUS diduga memberi suap sebesar Rp 2,989 miliar kepada Akil untuk memenangkan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, di MK pada 2011 lalu.

Saat ini, Akil Mochtar sedang menjalani masa hukuman penjara seumur hidup karena terbukti menerima suap sembilan sengketa pikada di MK pada 2011.