Ikuti Arahan Presiden, Polisi Ungkap Kasus Judol Situs Slot 82-78

20241103-preskon-polisi-ungkap-judol-prod2nov2024
Konferensi pers pengungkapan kasus judi online (judol) di Mabes Polri pada hari Sabtu 2 November 2024. (Foto: Mabes Polri/Humas Polri)

maiwanews – Bareskrim Polri membongkar praktik judi online berskala jaringan internasional dengan omzet miliaran rupiah. Polri menyebut hal itu sebagai komitmen memberantas judi online arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pada Oktober 2024 pihaknya telah mengungkap perkara judol (judi online) situs slot 82-78 dengan omzet miliaran rupiah. Ada 7 tersangka, di mana satu di antaranya merupakan WNA (Warga Negara Asing) asal China.

“Bahwa pada Bulan Oktober 2024 kami telah mengungkap perkara judi online situs slot 82-78 dan saat itu kami menangkap 7 orang tersangka terdiri dari 1 orang WNA dan 6 orang WNI (Warga Negara Indonesia -red) dengan omzet miliaran rupiah,” kata Irjen Asep saat jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu, 2 November 2024.

Irjen Asep mengatakan pihaknya membongkar kasus ini sebagai komitmen Polri untuk melaksanakan program kerja Asta Cita ke-7 sebagaimana dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Dia menyebut Asta Cita itu memperkuat reformasi politik, hukum hingga pemberantasan korupsi, perjudian, serta narkoba.

“Upaya ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen kita, Polri tentunya dalam rangka melaksanakan program kerja Asta Cita ke-7 sebagaimana dicanangkan Bapak Presiden RI Jenderal (Purn) H Prabowo Subianto yaitu memperkuat reformasi politik hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi perjudian narkoba dan penyelundupan,” kata Irjen Asep.

Karena itulah, kata Irjen Asep, Kapolri Jenderal Sigit menginstruksikan kepada Kabareskrim Polri untuk membentuk Satgas Penanggulangan Perjudian Online. Instruksi ini sudah dilakukan ke jajaran mabes hingga polda guna menindaklanjuti segala hal berkaitan dengan praktik judi online.

“Untuk itu, Bapak Kapolri menginstruksikan, kepada Bapak Kabareskrim Polri untuk membentuk Satgas Penanggulangan Perjudian Online dari mulai tingkat mabes hingga tingkat polda jajaran guna menindaklanjuti segala hal berkaitan dengan praktik perjudian online,” ungkap Irjen Asep.

Sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto, pihak kepolisian terus bergerak mengusut jaringan judi online karena meresahkan masyarakat. Terbaru, Direktorat Siber Bareskrim Polri membongkar judi online dengan afiliasi jaringan internasional.

Arahan Presiden Prabowo mengenai penindakan judi online ini sebelumnya telah ditekankan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran saat video conference seluruh jajaran di tingkat polda dan polres, Senin, 28 Oktober 2024 lalu. Jenderal Sigit menekankan akan menindak tegas pelaku judi online tanpa ragu. (z/Mabes Polri/Humas Polri)