Dua Pejabat PT Hardaya Inti Plantations Divonis Bersalah

maiwanews – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Senin 12 September 2012 memutuskan General Manager Supporting PT Hardaya Inti Plantations (HIP) bersalah menyuap bupati Buol Sulawesi Tengah, Amran Batalipu. GM bernama Yani Anshori dijatuhi hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Tipikor, Gusrizal, mengatakan Yani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Yani melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang pemberatasan Korupsi. Yani memberikan uang kepada Amran untuk memudahkan perizinan hak guna usaha perkebunan sawit.

Yani dua kali memberika uang pada amran, pertama pada 18 Juni 2012 sebesar 1 miliar rupiah. Kemudian pada 26 Juni, Yani ditemani Gondo, kembali menyerahkan uang sebesar 2 miliar rupiah pada Amran.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu dua setengah tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan itu, Yani dan jaksa sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding.

Selain Yani, Direktur Operasional PT HIP, Gondo Sudjono, dalam persidangan terpisah juga divonis bersalah dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Atas putusan hakim terhadap Gondo, baik Gondo maupun jaksa menyatakan pikir-pikir. (azm)