DUA PENGEDAR PIL KOPLO DITANGKAP

TUBAN-Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban, menangkap dua orang pemuda, karena diduga mengedarkan ratusan butir narkoba, jenis pil karnopen.Bersama kedua tersangka, polisi juga menyita sebanyak 220 butir pil karnopen siap edar. Sebelumnya, polisi juga menangkap dua pemuda yang berprofesi sebagai nelayan, juga mengedarkan barang yang sama.

Dua tersangka yang telah ditahan Polres Tuban, adalah Heri Susanto (25), warga Kelurahan Sendang harjo, Kecamatan Kota, Tuban. Satu tersangka lainnya adalah Setyo Utomo (21), warga Desa Sugiharjo, Kecamatan Kota, Tuban.

Kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda, ketika hendak bertransaksi narkoba.Heri Susanto ditangkap di sebuah gang kecil dekat rumahnya, dengan membawa dua ratus butir pil karnopen. Sementara Setyo Utomo disergap petugas di dekat rumahnya di Desa Sugiharjo, Kecamatan Kota, Tuban, dengan barang bukt sebanyak 20 butir pil karnopen.

Di hadapan petugas, kedua pelaku mengaku telah menjual barang haram tersebut, sejak sebulan lalu.Mereka juga mengaku bahwa hasil dari menjual narkoba, itu mereka pergunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari – hari.

Sementara itu, terkait penangkapan ini, Kaur Bin Ops Sat Reskoba Polres Tuban, Iptu Imam Yuwono, menyatakan penangkapan terhadap kedua tersangka itu,  merupakan bagian dari operasi sakau yang digelar Polres Tuban sejak pekan lalu. Mereka ditangkap nyaris tanpa perlawanan di dekat rumahnya masing – masing. “Akibat perbuatannya tersebut, para tersangka kini harus rela menghuni sel tahanan markas Polres Tuban. Kedua tersangka dijerat pasal 197 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

“Sebelumnya, polisi juga menangkap,dua nelayan yang berprofesi sebagai pengedar pil koplo di kalangan pelajar dan menyita barang bukti hingga sekitar tiga ratus butir pil karnopen,’’ pungkas Imam.(her)

BERITA LAINNYA

.