
maiwanews – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Selasa 21 September memenuhi panggilan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Pemanggilan Gubernur Anies itu terkait kasus dugaan korupsi dalam tubuh Perumda Pembangunan Sarana Jaya terkait pengadaan lahan di Munjul Jakarta Timur.
Dalam keterangannya kepada wartawan Gubernur Anies mengatakan kedatangannya untuk membantu KPK menegakkan hukum dan memberantas korupsi. Ia mengaku telah beberapa kali membantu KPK, termasuk ketika menjadi Ketua Komite Etik KPK tahun 2013, anggota Tim-8 tahun 2009, dan menjadikan Anti Korupsi sebagai mata kuliah wajib (Makat Kuliah Dasar Umum/MKDU) saat menjabat sebagai rektor.
Gubernur Anies diperiksa KPK untuk mendalami keterlibatan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Dirut Perumda) Pembangunan Sarana Jaya nonaktif, Yoory Corneles Pinontoan (YRC).
Saat Yoory aktif sebagai dirut, Sarana Jaya menjalin kerja sama dengan PT Adonara Propertindo. Dalam kerja sama itu Sarana Jaya bertindak sebagai pembeli tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, sedangkan Adonara bertindak sebagai penjual.
Sarana Jaya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak adanya uji kelayakan atas tanah sebagai obyek jual beli. BUMD (Badan Usaha Milik Derah) Provinsi DKI Jakarta itu juga diduga tidak menjalani SOP (Standar Operasional Prosedur). (andik)
Dunia Akui Ketahanan Pangan Indonesia, Kata Prabowo
Amran Sulaiman Laporkan Produksi dan Serapan Beras Nasional ke Presiden
Prabowo dan Airlangga Bahas Perkembangan Ekonomi Nasional
Jelang Pelantikan Trump, Pengamanan Luar Gedung Kongres Makin Ketat
Danny Pomanto Intruksi OPD Siaga Banjir 24 Jam, Beri Pelayanan Terbaik untuk Korban









