maiwanews – Penangkapan Ketua DPRD Bangkalan Jawa Timur, FA, mengagetkan Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, S. Dasco Ahmad, S.H.,M.H. Saat menerima kabar penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dasco mengaku khawatir oknum tersebut adalah kader sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bangkalan.
Saat ini Dasco masih menunggu informasi lebih detail dari KPK tentang FA dan dalam konteks apa dia ditangkap. “Kami akan mengutus salah satu pengurus DPP untuk secara resmi mengecek langsung informasi penangkapan tersebut ke KPK”, kata Dasco di Jakarta Selasa 2 Desember 2014.
Dasco menambahkan, “jika benar FA adalah kader Gerindra maka tidak ada ampun, dia akan segera dijatuhi sanksi pemecatan sebagai anggota Partai Gerindra begitu KPK menetapkan status tersangka kepadanya”. Konsekuensinya status keanggotaannya di DPRD juga akan gugur. UU MD3 secara tegas mengatur bahwa jika anggota legislatif dipecat oleh partainya maka secara otomatis akan kehilangan status keanggotaannya di DPRD.
Ketegasan sikap Gerindra terkait korupsi juga telah disampaikan Ketua Dewan Pembina, Prabowo Subianto. Dalam beberapa kesempatan, Prabowo telah mengingatkan kader Gerindra bahwa partai akan bersikap sangat tegas jika ada kader terjerat kasus korupsi. Hanya ada satu opsi bagi koruptor, yaitu dipecat dengan tidak hormat.
Para anggota legislatif Partai Gerindra baik di tingkat pusat, tingkat propinsi maupun tingkat kabupaten atau kota, mereka telah menandatangani pakta integritas saat mendaftar sebagai calon anggota legislatif, karena itu mereka terikat dengan pakta integritas tersebut.
Isi pakta integritas Gerindra diantaranya berisi kesiapan untuk dipecat dengan tidak hormat jika terjerat kasus korupsi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Kami merasa tidak perlu menunggu sampai kasus ini berkekuatan hukum tetap untuk menjatuhkan sanksi, namun jika kelak di pengadilan dia tidak terbukti bersalah maka namanya akan direhabilitasi dan status keangotaannya akan dipulihkan”, jelas Dasco.
Sebagaimana biasanya, KPK akan segera menetapkan status orang dalam waktu 1 x 24 jam setelah penangkapan, oleh karena itu dalam waktu dekat Majelis Etik dan Kehormatan Partai Gerindra akan menggelar sidang terkait kasus ini. Sesuai Anggaran Dasar Partai Gerindra penjatuhan sanksi pemecatan adalah kewenangan Majelis Etik dan Kehormatan. “Kami mendukung agar KPK mengungkap kasus korupsi tersebut secara tuntas dan menangkap siapapun jika terlibat”, kata Dasco. (m011)
Presiden Serahkan Alutsista ke TNI, Perkuat Pertahanan Udara
Pameran Porsche di Curvistan Bangkok, Usung Tema "Electrifying Past. Present. Future."
Pentagon Kerahkan Brigade Stryker dan Batalyon Penerbangan ke Perbatasan Meksiko
Jubir Kemenlu Rusia Tanggapi Serangan Pesawat Nirawak Ukraina
Dukung Ketahanan Pangan, Pjs Wali Kota Makassar Ikuti Rapat TPID se-Sulsel









