Edaran Seskab Larang Menteri RDP Dengan DPR Khianati Konstitusi

fadli-zonmaiwanews – Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, surat edaran Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto yang isinya melarang para menteri rapat dengan DPR telah menghinanati konstitusi.

Menurut Fadli Zon, surat edaran tersebut yang meminta DPR menunda mengawasi pemerintah, bisa dimaknai telah mengabaikan hak konstitusi DPR dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap pemerintah.

Fadli menjelaskan, tidak ada alasan yang kuat dari pemerintah untuk menghalangi-halangi tugas DPR dalam melakukan pengawasan sebagaimana yang telah diamanahkan konstitusi.

Fadli berpandangan, pengabaian yang timbul akibat larangan tersebut merupakan preseden buruk bagi proses demokrasi. Karena menurutnya, hal itu bisa dicurigai sebagai tindakan yang mengarah pada suatu sistem kediktatoran.

Politisi dari Partai Gerindra itu mengingatkan Andi Widjajanto bahwa negara ini adalah negara demokrasi yang sudah diatur segala macam hak pengawasan, budgeting, dan legislasi adalah hak-hak dari DPR.

Fadli melanjutkan, tidak bisa pemerintah bisa seenaknya melakukan penundaan-penundaan apalagi melarang menterinya untuk ke DPR.

“Itu (pelarangan menteri rapat dengan DPR) suatu pengkhianatan besar terhadap konstitusi,” kata Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 24 November 2014.

Untuk itu Fadli mengancam, DPR akan mengambil langkah-langkah yang cukup tegas terhadap pemintah sesuai dengan UU. Apa yang dilakukan oleh Seskab itu kata dia, sangat membahayakan, mengingat semua kebijakan strategis pemerintah harus melalui DPR.

Terkait alasan bahwa pelarangan itu dilakukan karena belum selesainya peseteruan antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih) Fadli menjelaskan, persoalan dua kubu di DPR tidak ada kaitannya dengan pemerintah.

Perseteruan KIH dan KMP di DPR lanjut Fadli, sudah selesai. Bahkan komisi kata dia, sudah lengkap dan sudah berjalan. Fadli mengingatkan lagi agar pemerintah tidak mencari-cari alasan, apalagi mengambil langkah-langkah yang menyalahi undang-undang.