Sosialisasi Fatwa MUI, Kapolri Tegur Keras Kapolres Bekasi dan Kulonprogo

maiiwanews – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memberikan teguran keras kepada dua bawahannya yakni Kapolresta Bekasi Kota dan Kapolres Kulonprogo, DI Yogyakarta.

Kedua Kapolres mendapat teguran keras dari Kapolri karena mengeluarkan surat edaran seperti yang mengacu pada Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pengharaman pemakaian atribut nonmuslim oleh ummat muslim.

“Saya tegur keras Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Kulonprogo karena mereka mengeluarkan surat edaran seperti yang difatwakan MUI,” kata Tito Karnavian pada acara diskusi di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (19/12/2016).

Menurut Tito, selain menegur keras, dirinya juga memerintahkan kepada kedua Kapolres untuk segera mencabut surat edaran itu. Kata Kapolri, fatwa MUI bukan rujukan hukum positif atau hukum yang berlaku saat ini di suatu negara.

Lebih lanjut Kapolri mengatakan, posisi polisi dalam menjabarkan fatwa MUI tersebut sifatnya hanya melakukan koordinasi.

Sebelumnya, Polres Kulonprogo Yogyakarta mengeluarkan surat edaran dengan nomor B/4001/XII/2016/Intelkam tertanggal 17 Desember 2016 Perihal Imbauan Kambtibmas yang ditujukan kepada para pimpinan perusahaan.

Surat tersebut dimaksudkan untuk mencegah timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang bermuatan suku, ras, agama dan antar golongan (SARA) saat merayakan Hari Natal 2016 dan Tahun Baru 2017.

Sementara Polres Bekasi mengeluarkan surat edaran kamtibmas yang sama juga ditujukan ke sejumlah pengusaha di Bekasi terkait fatwa MUI itu yang isinya menghimbau untuk menghormati fatwa MUI tersebut.

Surat yang ditandatangani Kapolres Kombes Umar Surya Fana itu, merupakan penjabaran dari fatwa MUI No 56 Tahun 2016 tanggal 14 Desember tentang hukum menggunakan atribut nonmuslim bagi ummat muslim.

Surat dengan nomor B/4240/XII/2016/Restro Bekasi Kota, tertanggal 15 Desember 2016 tersebut, merujuk pada UU RI No 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Kirsus Sqt Intelkam Polres Metro Bekasi Kota bernomor R09/Kirsus/XII/2016/SIK tanggal 14 Desember 2016 tentang Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2016/2017.

Berikut tiga imbauan yang ada dalam surat edaran Kapolres Kekasi Kta tersebut :

– Agar pimpinan perusahaan menjamin hak beragama umat muslim dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan nonmuslim kepada karyawan/karyawati muslim.

– Agar pimpinan perusahaan menjamin hak beragama umat Hindu, Buddha, Konghucu serta keyakinan lain dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan selain agamanya kepada karyawan/karyawati.

– Tidak memberikan sanksi dalam bentuk apapun terhadap karyawan/karyawati yang tidak menggunakan atribut yang bernuansa Natal dan tahun baru.