Eddie Widiono, Mantan Dirut PLN Ditahan KPK

logo-kpkmaiwanews – Setelah sebelum telah ditetapkan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Eddie Widiono Suwondho. Mantan Dirut PLN itu akan dititipkan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Eddie diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan proyek komputerisasi untuk pelayanan terhadap pelanggan, Computer Information System (CIS)-Rencana Induk Sistem Informasi (RIS)) di PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara.

Eddie Widiono ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. “Yang bersangkutan (Eddi Widiono) akan ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Kamis 24 Maret 2011.

Eddi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus penggelembungan harga pada proyek tersebut. Atas perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp45 miliar.

Eddie dijerat oleh KPK dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sejak 24 Februari 2010, dalam merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi PLN Jawa Timur ini, Eddi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun penahanan baru dilakukan mulai hari ini.