Fahira: PP Perlindungan Anak Penting Segera Diimplementasikan

20210821-fahira-idris
Anggota DPD RI, Fahira Idris. Sabtu 21 Agustus 2021.

maiwanews – Anggota DPD RI (Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia) Fahira Idris Sabtu 21 Agustus malam menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) terkait perlindungan anak penting untuk segera diimplementasikan. Pada Pasal 3 PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak, ada 15 kategori anak wajib dilindungi negara.

Salah satu dari 15 kategori itu adalah anak dalam situasi darurat. Fahira menyebut korban bencana non alam seperti pandemi COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) merupakan salah satu dari situasi dimana anak berada dalam situasi darurat. Dalam situasi pandemi sekarang ini, anak-anak merupakan kelompok paling rentan. Baik rentan terkena virus maupun rentan kehilangan orang tua karena meninggal akibat covid.

Terkait terbitnya PP Nomor 78 itu, Fahira mengaku mengapresiasi, ia menilai aturan mengenai perlindungan anak telah dibutuhkan sejak lama. Perlindungan terhadap anak dikatakan menjadi tanggung jawab pemerintah baik pusat maupun daerah. Dalam implementasi perlindungan terhadap anak, pihak-pihak terkait harus memiliki kesamaan pandangan. Fahira dalam keterangaannya juga menyoroti perlunya perhatian dalam pendataan anak agar kebijakan perlindungan tepat sasaran.

Dalam pasal 3 PP Nomor 78 Tahuun 2021 dijelaskan bahwa pemerintah baik pusat maupun daerah serta lembaga negara lainnya wajib dan bertanggung jawab memberi perlindungan khusus kepada 15 kategori anak. 15 kategori itu masing-masing adalah: Anak dalam Situasi Darurat; Anak yang Berhadapan dengan Hukum; Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi; Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi dan/atau Seksual; Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya; Anak yang Menjadi Korban Pornografi; Anak dengan HIV dan AIDS; Anak Korban Penculikan, Penjualan, dan/atau Perdagangan; Anak Korban Kekerasan Fisik dan/atau Psikis; Anak Korban Kejahatan Seksual; Anak Korban Jaringan Terorisme; Anak Penyandang Disabilitas; Anak Korban Perlakuan Salah dan Penelantaran; Anak dengan Perilaku Sosial Menyimpang; dan Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan Terkait dengan Kondisi Orang Tuanya.