maiwanews – Maki
n misteriusnya soal rekaman pembicaraan antara Ary Muladi dan Ade Raharja membuat publik makin bertanya-tanya, apa betul rekaman itu benar-benar ada atau hanya rekayasa.
Tidak kunjung diperdengarkannya alat bukti berupa rekaman antara Ade dan Ari tersebut di sidang pengadilan Tindak Pidana Kourupsi (Tipikor) menguatkan keyakinan Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa kasus tersebut adalah rekayasa.
“Dari awal saya khawatir bahwa kasus ini rekayasa. Bukan hanya rekamannya yang tidak ada, temuan tim 8 juga menarik yang mengatakan bahwa ada fakta ada paksaan pihak atasan agar kasus ini diangkat,” ujar Febridiansyah di gedung DPR, Rabu, 11 Agustus 2010.
Menurut Febri, sejak awal ICW melihat kasus yang menbelit wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah ini sebagai kasus rekayasa.
Menurutnya, tidak perlu lagi kepolisian menahan-nahan lagi bila memang memiliki rekaman tersebut. Tidak boleh ada yang menghalang-halanginya lagi, tidak perduli jika ternyata itu menyangkut seorang anggota KPK.
Sebaliknya, bila ternyata rekaman itu tidak ada, maka polisi telah melakukan pembohongan publik, bahka contempt of parliament. Pasalnya menurut Febri, di hadapan Komisi III pernah juga salah satu institusi penegak hukum menyatakan tentang keberadaan rekaman tersebut.
Soal keberadaan rekaman yang disebut ada oleh Kapolri maupun Jaksa Agung itu, pihak Anggodo maupun pihak KPK sangat berkepentingan agar rekaman tersebut segera diperdengarkan dalam sidang jika betul ada.
Namun hingga kini, antara pejabat Kejaksaan Agung mapun Kepolisian, malah sibuk saling bersilat lidah tentang keberadaan rekaman yang katanya terjadi pembicaraan antara Ary dan Ade sebanyak 64 kali itu.









