FSP: Tidak Periksa Korupsi MA60, KPK Bubarkan Saja

Gedung KPKFederasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (FSP BUMN) Bersatu meyesalkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga ini dinilai lamban dalam mengungkap kasus dugaan mark up pengadaan MA60 buatan Xian Industri di Merpati Airlines.

12 Mei lalu FSP BUMN Bersatu telah melaporkan dugaan markup tersebut ke KPK.Dalam laporannya FSP menyebutkan beberapa pejabat tinggi negara dan mantan direksi Merpati diduga ikut terlibat.

“Sungguh ada kejanggalan ketika tiba-tiba saja minggu lalu Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap direksi Merpati (Sarjono Jhoni Cs). Sarjono Jhoni CS adalah bukan personel yang tepat untuk dimintai keterangan”, kata Ketua FSP, Arief Poyuono,S.E.

Menurutnya, proses pengadaannya hingga penentuan harga serta proses diterbitkanya SLA sejumlah 220 juta dollar US, terhadap 15 unit pesawat Merpati dimana setiap satu unitnya di hargai 14, 6 juta dollar US, adalah peyelidikan yang salah arah dan terkesan merupakan pesanan dari jaringan mafia hukum untuk menghindarkan pejabat-pejabat negara serta broker yang terlibat dalam dugaan mark up pesawat tersebut dari pemeriksaan oleh KPK.

Poyuono menyatakan FSP dan masyarakat kebanyakan menilai bahwa Kejaksaan Agung sudah tidak punya kredibilitas dalam mengungkap dugaan kasus korupsi yang berupa markup pada proyek pemerintah. “Tentu masih belum hilang dari ingatan kita bersama bagaimana kasus gayus Tambunan yang banyak diselewengkan rencana tuntutannya terhadap kasus mafia pajak oleh Kejaksaan Agung, serta banyak kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negeri ini dan BUMN yang tidak pernah jelas ujung pangkalnya ketika kasus tersebut ditangani oleh Ke Jaksaan Agung”, kata Poyuono.

“Kami mengultimatum kepada KPK jika KPK dalam waktu 3 kali 24 jam tidak melakukan penyelidikan terhadap dugaan Mark Up pengadaan MA 60 maka kami akan melakukan kampanye dan aksi ribuan buruh didepan gedung DPR untuk meminta DPR untuk membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi”, ancam Poyuono.