BOJONEGORO – Dianggap melanggar aturan dan mengganggu pengguna jalan, kalangan DPRD Bojonegoro mendesak pemkab setempat untuk segera menurunkan videotron di sebelah barat Mapolwil Bojonegoro.
Keberadaan videotron milik salah satu perusahaan rokok itu sejak awal sudah mendapat sorotan tajam dari kalangan wakil rakyat maupun warga Bojonegoro.
“Sudah lama kami minta segera diturunkan,” kata Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Agus Susanto Rismanto, Jumat (11/06/2010).
Dikatakan Agus, selama ini Pemkab Bojonegoro tidak serius dalam menangani masalah reklame yang melanggar atauran dan tidak mempunyai ijin alias illegal.
“Jangan ada kesan Pemkab Bojonegoro beraninya hanya menertibkan PKL saja dan tidak berani menyentuh kalangan berduit yang melanggar aturan,” tegas Agus.
Videotron dan PKL yang melanggar telah direkomendasikan sejak lama untuk dibongkar dan diturunkan. Tetapi, pihak-pihak terkait belum melakukan tindakan sesuai rekomendasi Komisi A DPRD. Akibatnya, membuat kalangan dewan jengkel dan segera memanggil pihak terkait untuk segera bertindak.
Sementara itu, Kepala Badan Perijinan Pemkab Bojonegoro, Edi Susanto mengatakan, pihaknya akan segera melaksanakan rekomendasi dewan. Namun, sebelumnya akan dilakukan koordinasi dengan instansi terkait lainnya.
“Kami akan segera menindaklanjuti mengenai kondisi tersebut. Secepatnya akan kita selesaikan,” tutur Edi Susanto.
Mengenai penindakan terkait dengan videotron dan reklame yang melanggar, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk segera menertibkannya.
“Kita selalu mengutamakan kekeluargaan untuk menyelesaikan. Sehingga, koordinasi dan konsolidasi tetap kita lakukan,” tukas Edi.
Pihaknya juga telah melakukan rekomendasi Komisi A yang meminta izin reklame di atas trotoar untuk ditolak. Terbukti, beberapa waktu lalu ada 4 peminta izin untuk mendirikan reklame ditolak, karena penempatan yang kurang tepat.
“Ada perpanjangan izin yang juga kami tolak karena tidak sesuai dengan plant reklame,” ungkap Edi.
Sementara itu Kepala Satpol PP Bojonegoro, Kamidin, mengakui jika selama ini Badan Perijinan telah memberikan tembusan kepada pihaknya terkait dengan izin reklame yang mati.
“Kami juga meminta kepada Badan Perijinan, agar mencantumkan tanggal selesai izin di sudut bawah spanduk maupun reklame. Sehingga, saat masanya habis akan segera diselesaikan,” ujar Kamidin.









