Gerindra Sikapi Tewasnya Warga di Demo Mahasiswa UMI Makassar

maiwanews – Gelombang aksi demonstrasi mahasiswa menolak kenaikan harga BBM di Makassar yang terjadi akhir-akhir ini mulai makan korban. Di depan kampus UMI Makassar, seorang warga tewas dalam aksi yang berujung bentrok.

Menyikapi peristiwa itu, Partai Gerindra menghimbau pemerintah khususnya aparat keamanan memberi perhatian serius terhadap kasus tewasnya warga dalam aksi demonstran penolak kenaikan harga BBM di Makasar itu.

Ketua Bidang Advokasi Gerindra Habiburokhman, S.H.,M.H. mengatakan, hingga Kamis (27/11/2014) malam, berita yang diterima masih simpang siur. Pihak Polri mengatakan kata dia, korban meninggal karena terjatuh saat lari dan kepalanya terbentur batu, namun ia mengaku juga mendengar rumor bahwa korban tewas karena terlindas mobil water canon milik aparat kepolisian.

Habiburokhman berharap kepada aparat keamanan agar kabar bahwa korban meninggal karena terlindas mobil water canon Polisi harus benar-benar diuji kebenarannya agar tidak justru memperkeruh situasi.

Menurut Habiburokhman, Polisi tidak boleh memonopoli informasi terkait kasus ini. Polisi kata dia, juga tidak boleh terburu-buru mengambil kesimpulan tentang apa yang sebenarnya terjadi dalam bentrokan yang terjadi di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar itu.

Untuk mencari informasi yang valid dan sekaligus memberikan bantuan advokasi kepada korban kekerasan lanjut dia, Gerindra akan segera mengirimkan Tim Investigasi dan Advokasi ke Makassar. Tim tersebut katanya, terdiri dari relawan – relawan advokat yang tergabung di Lembaga Advokasi Indonesia Raya.

Ditambahkan Habiburokhman, Tim Investigasi dan Advokasi itu akan bekerja di Makassar sampai benar-benar jelas duduk persoalannya sehingga bisa jatuh korban jiwa. Tim tersebut akan melakukan kerja advokasi berupa pendampingan terhadap korban-korban kekerasan dalam menuntut keadilan.

Habiburokhman menegaskan, secara umum kasus tewasnya demonstran penolak kenaikan BBM ini sangat disesalkan. Gerindra kata dia, mengutuk sikap aparat yang bertindak represif menghadapi aksi unjuk rasa.

“Kami menangkap kesan bahwa aparat di lapangan menganggap demonstran penolak kenaikan harga BBM sebagai musuh yang harus direpresi,” kata Habiburokhman dan keterangan pernya yang diterima Jumat (28/11/2014).

Gerindra kembali mengingatkan pemerintah khususnya Kapolri bahwa demomnstrasi adalah aktivitas legal yang dilindungi UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka Umum, UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan bahkan konstitusi UUD 1945.

“Kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan wujud paling kongrit demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” katanya lagi.

Apa yang diperjuangkan mahasiswa Makassar menurut pandangan Gerindra, adalah untuk kepentingan rakyat yang semakin susah hidupnya akibat kenaikan harga BBM. Mereka bukanlah pemberontak atau separatis yang mengancam keamanan negara sehingga tidak tepat kalau dianggap sebagai musuh aparat kepolisian.

Ditambahkan Habiburokhman, Polisi tidak boleh seenaknya menyerbu, membubarkan atau menyerang para pengunjuk-rasa. Sebaliknya Polisi justru bertangung-jawab penuh menjaga ketertiban dan keselamatan pengunjuk rasa. Hal ini diatur secara jelas dalam Pasal 13 ayat (3) UU Nomor 9 Tahun 1998 yang berbunyi :

“Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum polri bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaianpendapat di muka umum.”

Gerindra kata Habiburokhman, meminta kepada Kapolri untuk melakukan evaluasi serius atas tragedi Makassar ini. Aparat yang bersalah atau setidaknya lalai sehingga jatiuh korban jiwa, harus dijatuhi hukuman yang setimpal.