maiwanews – Partai Golkar kubu Munas Bali menang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemenangan itu disambut gembira dan haru para fungsionaris partai pimpinan Aburizal Bakrie (Ical ) ini.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Lilik Mulyadi mengatakan bahwa pelaksanaan Munas Bali sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menurut Lilik, penyelenggaraan munas Partai Golkar 9 di Bali dinyatakan sah karena telah sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku dan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Dengan keputusan ini sambung Lilik, Aburizal Bakrie dinyatakan sah sebagai Ketua Umum Golkar dan Idrus Marham sebagai Sekretaris Jenderanya.
“Mengesahkan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Golkar,” kata Lilik di PN Jakarta Utara, Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara, Jumat (24/7/2015).
Hadir dalam sidang putusan itu sejumlah kader Golkar dari Munas Bali termasuk Sekjen Idrus Marham, Wakil Ketua Umum Nurdin Halid, dan Dewan Pertimbangan Akbar Tandjung.
Arus Lalu Lintas Tol Jelang Puncak Mudik, Lancar
Polisi Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta, Negara Rugi Rp16,8 Miliar
76 Personel Gabungan Cari Korban Banjir Bandang di Pegunungan Arfak
Pemkot Makassar Siap Kolaborasi Atasi Masalah Sampah di TPA Antang
Prabowo Terima Kunjungan Wakil Perdana Menteri Pertama Rusia









