Gugatan Golkar Kubu Agung Laksono Ditolak Pengadilan

golkar-bendera-maiwanewsmaiwanews – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan Golkar kubu Agung Laksono dan mengabulkan eksepsi Tergugat yakni kubu Aburizal Bakrie (Ical).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan tidak berwenang untuk mengadili sidang gugatan Partai Golkar kubu Agung Laksono terhadap kubu Aburizal Bakrie.

“Perkara Golkar: Pengadilan Jakarta Pusat nyatakan tidak berwenang adili gugatan Agung Laksono Cs,” kata Kuasa Hukum kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra dalam akun twitter @Yusrilihza_Mhd, Senin (2/2/2015).

Yusril menjelaskan, berdasarkan Pasal 32 juncto Pasal 33 Undang-Undang Partai Politik, perkara perselisihan partai politik harus diselesaikan secara internal melalui Mahkamah Partai. Sehingga kata dia, Majelis Hakim menolak dalih Penggugat bahwa penyelesaian internal dianggap telah dilakukan dengan adanya pernyataan Muladi bahwa Munas Bali adalah sah dan Munas Ancol tidak sah.

Dengan pernyataan Muladi tersebut lanjut mantan Menteri Hukum dan HAM itu, penggugat mengganggap membawa masalah ke Mahkamah Partai tidak perlu lagi. Hakim berpendapat kata Yusril, statement Prof Muladi tersebut tidak bisa dianggap sebagai putusan Mahkamah Partai, meski Muladi adalah Ketua Mahkamah Partai.

Dengan putusan tersebut sambung Yusril, kuasa hukum kubu Agung Laksono menyatakan ingin berkonsultasi dulu dengan kliennya. Ditambahkan Yusril, mereka diberi kesempatan 14 hari untuk menyatakan sikap apakah akan melakukan upaya kasasi atau tidak.