Gugatan Warga ‘Masuk Pantai Ancol Gratis’ Ditolak

maiwanews – Gugatan warga ‘masuk pantai Acol gratis’ ditolak. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menilai, tidak ada yang dilanggar oleh tergugat, dalam hal ini pengelola taman hiburan Ancol.

“Gugatan terhadap penggugat, majelis menyatakan ditolak,” kata ketua Majelis Hakim Dwi Sigiarto saat membacakan putusan di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Selasa 26 Februari 2013.

Menurut Dwi, masalah kewajiban membayar masuk Ancol sudah biasa dan umum dalam rangka mendapatkan kenyamanan seperti halnya kewajiban membayar jika masuk jalan tol.

bukti yang diajukan penggugat juga tidak cukup. Dwi menambahkan menimbang dari keterangan saksi dan ahli tidak ada satupun aturan yang dilanggar oleh Tergugat dan majelis menilai masalah ini masih terlalu umum.

Selain itu, gugatan balik yang dilakukan tergugat (Ancol) terhadap penggugat(warga) sebesar Rp 1,5 miliar atas dasar pencemaran nama baik, juga ditolak majelis hakim.

Kasus ini bermula ketiga tiga warga Taufik, Abdul Malik Damrah, dan Bina Bektiati melakukan gugatan atas kewajiban warga membayar ketika masuk kawasan Ancol yang dinilainya sebagai area publik.

Ketiga warga yang mendaftarkan gugatannya pada 2 Mei 2012 itu mencontohkan, pantai Kuta di Bali yang memperbolehkan warga masuk secra gratis, padahal kawasan itu sudah merupakan kawasan wisata dunia.

Taufik bersama 2 rekannya Abdul Malik Damrah, dan Bina Bektiati melakukan langkah nekat tersebut. Dibantu kuasa hukumnya, Fahmi Syakir, Taufik pun mendaftarkan gugatan ‘masuk Pantai Ancol gratis’ ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

BERITA LAINNYA

.