Hadang UU Pilkada, Sby Terbitkan 2 Perppu Sekaligus

dpr-sahkan-pilkada-dprd-maiwanews

maiwanews – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (sby), Kamis 2 Oktober 2014 malam menerbitkan 2 peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Penerbitan kedua Perppu itu menyusul ditetapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh DPR Jum’at 26 September dalam sidang paripurna (sidang dimulai sejak Kamis 25 September sore).

Perppu Nomor 1 Tahun 2014 intinya berisi pencabutan UU Nomor 22 Tahun 2014. Sementara Perppu Nomor 2 Tahun 2014 menghapus wewenang DPRD dalam hal pemilihan kepala daerah. Jika kedua Perppu ini berlaku, maka kepala daerah (Gubernur, Walikota, dan Bupati) akan dipilih secara langsung oleh rakyat, tidak melalui DPRD. Agar dapat diberlakukan, kedua Perppu harus mendapat persetujuan dari DPR.

Sebelumnya, pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun, menilai ada dua langkah bisa dilakukan Sby untuk membatalkan UU Pilkada. Pertama, Sby menyatakan tidak setuju tidak memberi persetujuan, UU tidak digunakan dan menerbitkan Perppu untuk mengisi kekosongan hukum. Langkah alternatif kedua, Sby sebagai presiden tetap menandatangani UU Pilkada namun kemudian dicabut dan menerbitkan Perppu. Demikian disampaikan Refly sebagaimana dikutip VoA.

UU Pilkada disahkan DPR Jum’at 26 September melalui mekanisme voting dengan perolehan suara sebagai berikut:
Demokrat, 6 (langsung) dan 0 (DPRD)
Golkar, 11 (langsung) dan 73 (DPRD)
PDIP, 88 (langsung) dan 0 (DPRD)
PKS, 0 (langsung) dan 55 (DPRD)
PAN, 0 (langsung) dan 44 (DPRD)
PPP, 0 (langsung) dan 32 (DPRD)
PKB, 20 (langsung) dan 0 (DPRD)
Gerindra, 0 (langsung) dan 22 (DPRD)
Hanura, 10 (langsung) dan 0 (DPRD)
Total 135 anggota DPR memilih pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dan 226 lainya memilih pilkada melalui DPRD. 123 anggota fraksi Demokrat memilih walkout.