Polisi Tangkap Pelaku Tawuran di Kelud Sampangan

20240920-polisi-tunjukkan-barbuk-tawuran-kelud-pub-20sep2024
Kabid humas Polda Jateng, Kombes Artanto, memperlihatkan salah satu barang bukti tawuran di Kelud Sampangan, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis, 19 September 2024. (Foto: Humas Mabes Polri/Humas Restabes Semarang)

maiwanews – Polisi berhasil menangkap pelaku tawuran di Jalan Kelud Raya. Tawuran ini menewaskan seorang mahasiswa Muhammad Tirza Nugroho Hermawan berusia 21 tahun, asal Jepara.

Dalam Konferensi Pers Kamis Siang, 19 September 2024, di Lobby Mapolrestabes Semarang, disampaikan bahwa pihak berwenang menangkap kelompok gangster pelaku pembacokan di jalan Kelud Raya pada Selasa dini hari, 18 September 2024.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan ada enam pelaku berhasil diamankan, dua diantaranya menyerahkan diri di area Cepiring, Kendal, Jateng (Jawa Tengah).

“Setelah kejadian Selasa dini hari itu, kami langsung bergerak penyelidikan dan perburuan. Hasil sementara, ada enam pelaku sudah kita amankan”, ujar kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar.

3 orang pelaku mengaku berasal dari kelompok Allstar. Mereka masing-masing adalah Rico (23) warga Kel Bulu Lor, Bagas (21) warga Kel Gisik drono, Ricky (20) warga Kel. Mayaran. Menurut keterangan di TKP (Tempat Kejadian Perkara), kelompok ini melukai korban hingga meregang nyawa.

3 orang lainnya dari kubu kelompok lawan bernama Witchsel, masing-masing adalah Roni (22) warga Kel. Lamper, Bagus (22) warga Kel. Candi dan Ifan (17) Warga Kel. Sekaran.

Kombes Pol Irwan menjelaskan, kejadin ini bermula dari kedua belah pihak kubu ini saling menantang, Tirza, kebetulan lewat di jalan tersebut, justru menjadi korban.

Rico mengaku berniat beradu dengan kubu Witcsel melalu chat di media sosial namun setelah di titik lokasi, pelaku merasa tertipu karena tidak menemukan kelompok Witcsel. Saat akan pulang, mereka berpapasan dengan kelompok Witcsel di sampangan.

“Melihat jumlah anggota kalah, saya melarikan diri kearah pom bensin Kelud, namun akhirnya saya memberanikan diri untuk melawan dengan putar balik tetapi malah ketabarak oleh korban”, ungkap Rico.

2 rekan Rico kemudian menyerang korban di TKP, mengakibatkan korban luka parah di bagian paha kanan.

Pihak kepolisian akan berkomitmen terhadap kasus ini hingga tuntas, Para pelaku akan mendapat sanksi sangat berat dengan tununtutan hukum Pasal 170 ayat (2) ke-3 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (z/Humas Mabes Polri/Humas Restabes Semarang)