Hakim Jatuhkan Vonis 7 Tahun Bagi Dhana Widyatmika

maiwanews – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jum’at 9 November 2012 menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah subsider 3 bulan penjara terhadap Dhana Widyatmika. Pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Ketua majelis hakim Sudjatmiko mengatakan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No.30/1999 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan Pasal 12 Huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Dhana dinyatakan bersalah telah menerima gartifikasi terkait pajak Mutiara Virgo, melakukan pemerasan terhadap PT Kornet Trans Utama, dan melakukan pencucian uang.

Majelis hakim tetap memvonis Dhana meski salah satu anggotanya menyatakan Dhana tidak terbukti melakukan kejahatan sebagaimana dituduhkan. Karena keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak, maka Dhana tetap divonis bersalah.

Atas putusan tersebut, penasehat hukum Dhana menyatakan banding, sementara jaksa menyatakan pikir-pikir. Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara. (azm)