Hakim Muhtadi Asnun Divonis di PN Jakarta Timur Hari Ini

muhtadi-asnunMuhtadi Asnun, hakim pemberi vonis bebas terhadap terdakwa penggelapan pajak, Gayus Halomoan Tambunan, di Pengadilan Negeri Tangerang Maret 2010 lalu akan menerima vonis hari ini. Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai hakim Tamrin Tarigan akan memutuskan nasib Asnun hari ini 9 Desember 2010.

Asnun dituntut dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250.000 dengan subsider 6 bulan. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Yuris Rawando, tersebut karena Asnun dianggap melanggar pasal 6 ayat 2 UU No 31 Tahun 1999 tentang Penyalahgunaan Wewenang oleh Penyelenggara Negara.

Asnun didakwa menerima suap dari Gayus sebesar 40.000 USD agar terdakwa bia divonis bebas. Asnun juga dikatakan meminta pekerjaan kepada Gayus untuk anaknya di Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI.

Tim penasehat hukum yang diketuai pengacara Alamsyah Hanafiah menganggap dakwaan JPU keliru. Kuasa hukum juga mengatakan tidak ada alat bukti yang sah terhadap tuntutan bagi kliennya.