Harus Cuci Darah, Pemeriksaan Hakim IB Ditunda

Jakarta – IB, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan transaksi dengan seorang pengacara AS di bilangan Cempaka Putih Jakarta Pusat, Selasa, 30 Maret 2010, ternyata sedang mengidap gagal ginjal.

Saat KPK melakukan pemeriksaan, hakim IB meminta izin kepada pemeriksa KPK untuk menjalani jadwal proses cuci darah sebagai konsekwensi dari penyakit gagal ginjal yang dideritanya. Jadwal cuci darah IB harus dilakukan setiap dua kali seminggu.

Atas permintaan hakim IB itu, pemeriksaan untuk sementara dihentikan. Hakim IB kemudian dirujuk ke RS Mitra International Jatinegara pukul 14.00 BBWI. “Oleh karena yang bersangkutan mengidap penyakit komplikasi, maka ia harus menjalani rawat inap,”  kata juru bicara KPK Johan Budi saat lakukan jumpa pers di gedung KPK, Selasa, 30 Maret 2010.

Hakim IB ditangkap KPK bersama seorang pengacara AS saat keduanya sedang lakukan tarnsaksi. Saat penangkapan, ditemukan uang sebanyak Rp. 300 juta dalam nominal Rp. 50 ribu dan Rp. 100 ribu dalam kantong plastik.

Penangkapan hakim IB mengejutkan publik karena saat ini sedang ramai dibicarakan tentang makelar kasuss. Dimana hakim juga sedang disorot karena keputusan Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonis bebas Gayus Tambuanan.

Gayus tambunan adalah tersangka kasus pajak Rp. 25 miliar yang menghebohkan karena tuduhan Susno Duadji akan adanya makelar kasus di Mabes Polri yang dibuka ke media.