maiwanews – Untuk meredakan ketegangan hubungan kedua negara, Indonesia dan Malaysia telah menghasilkan sejumlah kesepakatan dalam perundingan tingkat menteri luar negeri di Kota Kinabalu, Malaysia, Senin 6 September 2010.
Disampaikan Kemenlu, pertemuan antara Menteri Luar Negeri Indonesia Marty M. Natalegawa, dan Menlu Malaysia Dato’ Sri Anifah bin Haji Aman berlangsung produktif.
Kedua belah pihak bertekad untuk menyelesaikan berbagai masalah melalui jalur diplomasi dan perundingan dengan senantiasa mengedepankan asas kesetaraan dan saling menghormati. Harapannya, insiden Tanjung Berakit, 13 Agustus lalu, tidak berulang kembali di masa mendatang.
Karena itu, masing-masing delegasi bersepakat untuk memperbaiki prosedur operasi standar (SOP) dan aturan pelibatan (ROE) agar insiden serupa tidak terulang sekaligus menghormati hubungan baik kedua negara, dan kedua delegasi sepakat untuk melanjutkan perundingan perbatasan.
Dalam pertemuan itu, kedua delegasi juga membicarakan masalah hukum yang melanda para WNI di Malaysia, terutama mereka yang dijatuhi vonis hukuman mati.
Berikut sejumlah kesepakatan pokok dalam pertemuan Komisi Bersama untuk Kerjasama Bilateral (JCBC) di Kota Kinabalu, Malaysia:
– Menlu RI kembali menyampaikan keprihatinan mendalam Pemerintah Indonesia atas penahanan dan informasi mengenai perlakukan tidak layak kepada ketiga petugas KKP terkait dengan insiden 13 Agustus 2010. Sementara Menlu Malaysia menanggapi bahwa Pemerintah Malaysia memutuskan untuk tidak akan memberlakukan prosedur penahanan kepada petugas Indonesia di masa mendatang.
– Kedua Menlu sepakat menetapkan suatu SOP dan ROE bagi para petugas terkait di lapangan untuk mencegah terulangnya kembali insiden serupa di masa mendatang. Dalam kaitan ini, kedua negara telah menyepakati agar unsur sipil kedua negara yaitu Badan Koordinasi Keamanan Laut (BAKORKAMLA) dari sisi Indonesia dan Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) dimasukkan dalam struktur General Border Committee yang sudah ada.
– Kedua negara sepakat bahwa cara yang paling efektif untuk menghindari kembali terjadinya insiden serupa adalah dengan intensifikasi perundingan delimitasi perbatasan laut yang menjadi akar permasalahan antara kedua negara. Kedua Menlu akan membahasnya di sela-sela Sidang Majelis Umum PBB pada minggu ketiga bulan September 2010.
– Menjadwalkan perundingan perbatasan tingkat teknis ke-16 dan 17 yang masing-masing akan dilaksanakan pada 11-12 Oktober 2010 di Malaysia serta tanggal 23-24 Nopember 2010 di Indonesia.
– Untuk meningkatkan kapasitas perlindungan warga kedua negara, kedua Menlu sepakat mendorong Kelompok Kerja terkait untuk mencapai kemajuan yang substantif terhadap Letter of Intent mengenai MOU on the Recruitment and Placement of Indonesian Domestic Workers 2006.
– Indonesia telah mengajukan usulan Consular Notification and Assistance Arrangements mengenai langkah-langkah yang perlu diambil oleh kedua pihak dalam menangani keadaan dimana warga negaranya menghadapi permasalahan hukum. Pengaturan termaksud akan memperkuat mekanisme Joint Committee yang selama ini sudah ada di antara KBRI dan instansi terkait di Malaysia.
– Menyangkut 3 WNI yang sudah dijatuhi vonis hukuman mati dan saat ini menunggu permohonan pengampunan, Menlu RI mengajukan keringanan hukum bagi WNI tersebut atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan hubungan baik kedua negara.
– Kedua pihak juga penekankan pentingnya pendirian dan pembentukan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) bagi anak-anak WNI usia wajib sekolah di wilayah Malaysia (Sabah). Pendirian pusat belajar tersebut sangat penting untuk memfasilitasi banyaknya anak usia sekolah WNI dapat mengenyam pendidikan yang baik. Sementara pihak Malaysia akan melanjutkan kerjasamanya mengenai hal dimaksud.
Hardiknas 2026, Kapolri Gaungkan Pendidikan Bermutu Wujudkan Indonesia Emas 2045
Prabowo Hadiri Peringatan Hari Buruh Internasional di Monas
Prabowo Tegaskan Komitmen Penguatan Kemitraan Indonesia–Thailand
Prabowo Terima Albanese, Sepakati Penguatan Kemitraan Indonesia-Australia
Dunia Akui Ketahanan Pangan Indonesia, Kata Prabowo









