maiwanews – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sabtu dinihari tadi memutuskan opsi kedua. Dengan keputusan itu, anggota dewan memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menyesuaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jika harga minyak mentah Indonesia mengalami perubahan lebih dari 15% dalam kurun waktu enam bulan.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Gedung DPR usai Rapat Paripurna memastikan harga BBM tidak naik per 1 April, namun tidak melarang pemerintah menaikkan harga dengan mempertimbangkan harga minyak dunia.
Pemungutan suara berlangsung di ruang rapat paripurna gedung DPR, Sabtu 31 Maret 2012 dinihari. Voting tersebut memilih 2 opsi, pertama tidak ada perubahan pada pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012. Sedangkan opsi kedua adalah menerima penambahan pasal 7 ayat 6(a).
Opsi kedua mendapat 365 suara dari fraksi Demokrat, Golkar, PAN, PPP, dan PKB. Namun dua orang anggota PKB yaitu Effendi Choirie dan Lili Wahid memilih opsi pertama. Sedangkan opsi pertama disetujui oleh 82 anggota dewan. PDIP, Gerindra, Hanura, dan PKS mendukung opsi ini, namun saat pemungutan suara, PDIP dan Hanura melakukan aksi walk out.
Saat meninggalkan ruangan, anggota Fraksi PDI Perjuangan menyanyikan lagu revolusi, “Revolusi..revolusi..revolusi sampai mati!”. Sekjen DPP PDIP, Tjahjo Kumolo, mengatakan mereka meninggalkan ruang paripurna karena tidak dihargai. Sementara Bambang Woeryanto menyampaikan permintaan maaf kepada rakyat Indonesia karena gagal memperjuangkan penolakan terhadap kenaikan harga BBM.
Polda Riau Amankan 8 Remaja Diduga Terlibat Aksi Kejahatan Jalanan
Prabowo Pimpin Rapat Percepatan Pembentukan Koperasi Merah
Kemenkum Jatim Bersama BPK Gelar Exit Meeting Terkait Pemeriksaan Laporan Keuangan tahun 2024
Vladimir Putin Terima Kunjungan Wang Yi
Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 38 Pati









